Reporter/Editor: Darwis Waru
POSO,- KPUD Poso, Rabu lalu, 22/11/2017, kembali menerima dua berkas administrasi Partai Politik, masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Penerimaan terhadap kedua parpol calon peserta Pemilu tersebut mengacu pada Putusan KPU RI, Nomor 710/PL.01.1-SD/03/KPU/XI/2017, tentang pelaksanaan rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU agar menerima kembali pendaftaran terhadap 9 (sembilan) Partai politik yang belum mendaftar.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, hanya PKPI dan PBB yang datang menyerahkan berkasnya ke Kantor KPUD Poso. Khusus PBB, KPUD Poso sempat mengembalikan berkas partai yang didirikan oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut karena belum lengkap, namun beberapa jam setelah itu PBB bisa melengkapi berkas, sehingga kembali diterima oleh KPUD Poso.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!