Reporter : Firmansyah
KOTA PALU,- PENYIDIK Ditresnarkoba Polda Sulteng Selasa (28/11/2017) menggelar perkara penggerebekan terhadap Dua orang PENGEDAR narkotika jenis sabu – sabu berinisial AT dan RPT di pelabuhan Wani kecamatan Tanantoeva kabupaten Donggala sebanyak 4 Kilogram pada tanggal 23 November 2017 di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Sulteng. Saat ini perkara tersebut dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kronologi kejadiannya beberapa minggu sebelum penggrebekan tepatnya pada hari Selasa (21/11 2017)AT menerima telepon dari seorang pria yang kemudian menyuruhnya untuk berangkat ke Tarakan Kalimantan Utara untuk mengambil sabu – sabu. Sebelum berangkat, sipenelpon akan memberikan imbalan uang sebesar Rp 5 000 000,- (lima juta rupiah). Tanpa berpikir panjang AT langsung menyetujuinya dan berangkat dengan menggunakan pesawat.
Sesampainya di tempat yang dimaksud, dia diminta untuk menuju seberang jalan hotel untuk menunggu seseorang yang akan menemuinya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!