Dana Cukai Rokok =CSR, Tak Bisa Masuk APBD

  • Whatsapp
banner 728x90
Dobel Anggaran Puskesmas 2014
 

Reporter/Parmout/Editor : Fharadiba/Andono Wibisono

PARMOUT,- SESUAI Ketentuan, dana bagi hasil dari cukai rokok adalah dana CSR (corporate social responsibility). Karena bukan uang negara, CSR tidak dapat masuk dalam APBD. Tetapi, menurut I Gede Widiadha, ia menggunakan dana pembangunan Puskesmas pembantu sesuai dengan mata anggaran yang ada di APBD 2014 bersumber dari dana bagi hasil cukai rokok. Seperti kasus di DKI Jakarta, dana cukai rokok dilarang dimasukkan ke APBD untuk membiayai kepentingan pemerintah.

Karena sifatnya CSR, harus dikembalikan ke masyarakat. Sebelumnya mencuatnya sinyalemen pembangunan tiga Puskesmas tahun 2014 di melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Parmout, disinyalir menggunakan dua (dobel) mata anggaran menjadi perhatian publik di Sulteng. Bila memang dugaan itu benar, maka pintu masuk pengusutan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut. Terlebih, saat ini PPK kegiatan itu sudah menjabat Sekretaris Dinkes Parmout yaitu I Gede Widiadha.

‘’Kasus ini data lengkapnya dengan saya. Sudah pernah saya laporkan. Kalau Kaili Post mau bongkar nanti rincinya saya beberkan,’’ ujar pegiat antirasuah Parigi Moutong, Sukri Cakunu kemarin.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI…!

Berita terkait