Reporter : Firmansyah
KOTA PALU,- SALAH Seorang anggota Dekot, Sekertaris Komisi C H. Nanang angkat bicara terkait beberapa lokasi dijadikan tempat penimbunan laut, atau reklamasi pada tiga titik di pantai Kelurahan Tondo. Nanang, Senin (11/12/2017) menuturkan tiga lokasi tersebut milik anggota DPR RI Syarifudin Suding, Sekprov Sulteng Hidayat Lamakarate dan Bupati Buol, dr Rudi. Menurutnya, persoalan Reklamasi merupakan urusan adminstrasi dengan instansi terkait. Namun kalau dilihat secara kasat mata, terutama pada lokasi pemukiman Syarifudin Suding sangat nampak.
Karena dari bibir pantai hinnga penimbunan sekitar 30 meter masuk ke laut. Sedangkan untuk lokasi yang identitasnya disebut Hidayat Lamakarate, kata Nanang lagi, merupakan pengembalian batas tanah yang hilang karena abrasi. Untuk kasus dr. Rudi kurang lebih sama statusnya dengan Hudayat, “Saya tidak bisa memperkirakan dua hal tersebut sebagai kasus reklamasi, karena ada instansi terkait yang berwenang menentukan hal itu.
Namun untuk lokasi rumah dari Syarifudin Suding, kita liat sendiri bagaimana sepanjang kurang lebih tiga puluh meter dilakukan penimbunan masuk ke laut’’.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!