Reporter/Biro Parmout : Fharadiba
PARMOUT,- KEPALA Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Parmout, Sirajuddin Ramli memastikan kasus pencemaran nama baik Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu yang menyeret Sukri Hi Cakunu sebagai tersangka dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parmout. “Dalam waktu dekat berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan, semuanya sudah memenuhi dua kelengkapan alat bukti yang cukup, saat ini kami tinggal merampungkan yang belum selesai saja,” ungkap Kapolres Parmout, Sirajuddin Ramli yang ditemui sejumlah media diruang kerjanya, Kamis (21/12).
Kapolres Sirajuddin mengatakan, salah satu dari dua alat bukti yang menetapkan Sukri Tjakunu sebagai tersangka yakni, selebaran yang ditemukan dilokasi pasar inpres Parigi oleh kepala pasar yakni Zakir yang kemudian saudara Zakir membawa selebarab tersebut ke Polres sebagai bahan laporan dari kasus itu. Namun, berdasarkan hasil laporan yang diterimanya, Kapolres Sirajuddin mengungkapkan bahwa yang menjadi pelapor dalam dalam kasus ini bukan Samsurizal Tombolotutu selaku korban, namun kepala pasar Parigi, Zakir yang juga turut diperiksa sebagai saksi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIN KAILI POST…!