Reporter : Ikhsan Madjido
SULTENG,- MENCABUT Pergub Sulteng Nomor 10 Tahun 2017 dan menghentikan seluruh pungutan dalam bentuk apapun pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB merupakan antara lain saran Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng kepada Gubernur Sulteng melalui surat yang bersifat penting, Nomor: S-0346/ PW25/ 0070. 2017.04/XII/2017, tertanggal 18 Desember 2017. Pergub yang mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan SMA, SMK dan SLB diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahkan diindikasikan telah terjadi maladministrasi dalam implementasi Pergub tersebut.
Saran perbaikan tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat terkait terbitnya Pergub, yang setelah dilakukan klarifikasi, koordinasi dengan Pemprov ditemukan bahwa Pergub ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UUD 1945. Pertimbangan lain yang menjadi pegangan Ombudsaman adalah bahwa Pergub ini melanggar asas pembentukan peraturan perundangan-undangan yang baik dalam kesesuaian jenis, hirarki dan materi muatan. “Pergub ini tidak sesuai dengan Pasal 5 huruf c UU Nomor 12 tahun 2011. Serta bertentangan juga dengan tujuan pemberian dana BOS yang membantu biaya operasional sekolah,”
kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan
Farid Lembah, Kamis (21/12/2017).
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!