Reporter : Ihksan Madjido
PARMOUT,- SUKRI Hi Cakunu, kemarin (21/12/2017) resmi melaporkan Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu ke Polda Sulteng. Laporan itu tertuang sesuai STTLP/448/XII/2017/SKPT dalam laporan itu, Sukri kepada Kaili Post di redaksi semalam melaporkan tindak pidana pemberian keterangan palsu bupati. ‘’Yang saya laporkan bukan ijasahnya dan surat keterangan SD, SMP dan STM. Tapi keterangan palsu tahun kelahiran saudara Samsurizal Tombolotutu sebagai bupati,’’ terangnya. Ia mengaku puas setelah membeberkan di BAP penyidik.
Ia diperiksa sejak pukul 11.00 – 17.15 Wita di ruang Reskrimun Mapolda. Menurutnya, pihak Polda sebelumnya sudah mengetahui dari postingan videonya di media sosial yang membeberkan terkait keterangan palsu Bupati Samsurizal yang disangkakannya. ‘’Kalau saya Cuma tempel tempel pamflet jadi tersangka, apakah yang melakukan pemalsuan dan keterangan palsu hingga menjadi pejabat dan lainnya apakah tidak bisa dihukum?,’’ ujarnya dengan nada tanya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!