Reporter : Firmansyah
KOTA PALU,- DARI SIDANG Paripurna Dekot, dengan agenda penutupan masa sidang Triwulan III tahun 2017, Kamis (28/12/2017) terungkap ada tiga rancangan peraturan daerah (RPD) belum terselesaikan. Artinya, pembahasannya akan dilanjutkan pada masa persidangan Catur Wulan Pertama tahun 2018 mendatang. TIGA RPD itu adalah pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, serta penanggulangan gelandangan, polemik dan tunasusila.
Berlangsung dalam kurun waktu selama 71 hari masa kerja yang diawali dari pembukaan masa sidang pada Kamis (14/9/2017).
Ketua Dekot Ishak Cae dalam pernyataannya saat membacakan keputusan sidang mengatakan ada tiga item RPD tertunda pembahasannya disebabkan karena keterbatasan waktu masa pelaksanaan persidangannya. Pada tingkat pembentukan daerah telah terlaksana, namun untuk tingkat pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada Catur wulan Pertama tahun 2018.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!