Reporter/Poso : Darwis Waru
KAILIPOST.COM,- POSO- DESA PANJOKA dan Uelincu, kini menjadi topik perbincangan pemerhati sosial dan lingkungausn. Bukan apa-apa, Desa yang terletak dalam wilayah administrasi pemerintahan kecamatan Pamona Utara itu, sejak beberapa tahun lalu memang sedang diperhadapkan dengan berbagai masalah, antara lain akses jalan dan aliran listrik.
Padahal, jarak kedua desa itu sesungguhnya tidak terpaut jauh dari Desa Sulewana, Ibukota Kecamatan Pamona Utara. Apa pasal?, rupanya jalan poros yang menghubungkan kedua desa itu dengan ibukota kecamatan membelah Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga untuk mendirikan tiang listrik sepanjang kurang lebih 9 km menuju kedua desa pedalaman itu ternyata tidak semudah desa lainnya. Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus memiliki izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Sebaliknya, untuk mengeluarkan izin pinjam pakai dari pihak Dinhut Sulteng, mensyaratkan adanya permohonan dari PLN. Nah, mekanisme antar kedua lembaga inilah kemudian yang membuat warga kedua desa itu, tak bisa berbuat banyak.
Adalah Yayasan Panorama Alam Lestari (YPAL) Poso, dan Sarekat Hijau Indonesia (SHI), mencoba membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi masalah yang sedang dihadapi oleh warga. ***
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!