PILKADA
DONGGALA
DONGGALA
Reporter : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Donggala menyatakan, berkas administrasi ketujuh pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Donggala 2018 belum lengkap. Hal itu disampaikan Ketua KPU Donggala, Mohamad Saleh, pada acara Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Administrasi bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala di Kantor KPU Donggala Jalan Puemami Kelurahan Gunung Bale, Donggala, Kamis (18/1). Hasil Penelitian Dokumen tersebut langsung diberikan kepada masing-masing LO Bapaslon yang telah mendaftar sebelumnya.
KPU merinci hasil verifikasi. Poin-poin yang harus dilengkapi bapaslon antara lain masalah legalisir ijazah dan transkrip, belum memasukkan LHKPN, pajak, dan persyaratan lainnya. “Legasir ijazah yang diserahkan bukanlah foto copy legalisir, tapi fotocopy dengan legalisir tanda tangan basah. Begitu pula transkripnya,” ungkapnya.
Menurut KPU kekurangan pasangan Bapaslon Vera-Taufik terkait tanda terima LHKPN, surat pernyataan tunggakan pajak, tanda tangan daftar tim kampanye, pasfoto berwarna hanya 2 lembar. ***
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!