Reporter/Parmout: Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARTMOUT- DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupatewn Parmout, terus berupaya keras untuk bisa mencetak KTP elektronik atau menerbitkan surat keterangan untuk 40.545 warga wajib pilih di Kabupaten Parmout, yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau Golput pada voting day Pilkada Parmout pada 27 Juni 2018 mendatang. Hal tersebut, diakibatkan terbentur dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2.
Pada aturan itu menegaskan bahwa peserta pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau digantikan dengan surat keterangan (suket), sehingga pihak Dukcapil saat ini sementara melakukan penyandingan data KPU Parmout dengan datasistem informasi adinistrasi kependudukan (SIAK).
“Data versi KPU sebanyak 40.545, dikami adalah data terdiri dari 4 klaster ada yang tidak memiliki nomor KK, tidak memiliki NIK, ada yang tidak memiliki kombinsi kedua-duanya (NIK dan KK), ada yang sudah merekam tetapi belum memiliki suket atau KTP-elektronik, ada yang belum sama sekali memiliki KTP el, ada data yang harus dilakukan pencarian sehingga data yang ada di KPU harus dikonfirmasi kedalam data sistem informasi adinistrasi kependudukan supaya terklaster,” jelas Kepala Dukcapil Ir. Lewis kepada Kaili Post, Jumat (23/3) kemarin.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!