Disdukcapil Buka Layanan di Luar Jam Kerja

  • Whatsapp
Reporter/Parmout : Roy L. Mardani

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- TAK HANYA Pagi hingga sore hari saja, pelayanan diluar jam kerja pun juga disiapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Hanya saja, pelayanan diluar jam kerja tersebut dikhususkan bagi pemohon atau masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan, yang dianggap mendesak dan perlu diberikan pelayanan. Demikian yang diungkapkan Kepala Disdukcapil Parmout, Lewis kepada Kaili Post di ruang kerjanya (21/03/2018) lalu. Lewis mengatakan, ada beberapa kriteria pemohon atau masyarakat yang diberikan pelayanan, meskipun diluar jam kerja.
Di antaranya, pemohon atau masyarakat kurang mampu yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai administrasi untuk mendapatkan keringanan di rumah sakit. Terkadang, ada pula masyarakat yang sudah mendapatkan perawatan selama tiga hari di rumah sakit, tetapi baru datang mengurus dokumen kependudukannya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait