Gugatan ANNAS Dinilai Ne Bis In Idem

  • Whatsapp
Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- LAPORAN Permohonan sengketa Pilkada Parmout yang kembali diajukan tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Anwar H. Saing-Asrudin (ANNAS) beberapa waktu lalu, kepada Panwaslu Kabupaten Parmout ditolak. Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Parmout, Muh. Iskandar Mardani yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Minggu (18/3).
Dia mengatakan, Tim Bapaslon ANNAS menyampaikan permohonan sengketa Pilkada kepada pihaknya pada tanggal 13 Maret, terkait surat keputusan KPU Parmout nomor 41/PY.03.1-Kpt/7208/KPU-Kab/III/2018, tentang penetapan Paslon hasil rekapitulasi dukungan perbaikan Paslon perseorangan pasca putusan Panwaslu Parmout. Kemudian kata dia, pihaknya melakukan pengkajian terkait status pemohonan tersebut, dan berdasarkan hasil pleno yang dilakukan pihaknya pada tanggl 16 Maret, diputusakan permohonan pemohon tidak dapat ditindaklanjuti atau ditolak. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait