Edwin Panwascam Banawa
Reporter/Donggala : Zubair
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- PEMASANGAN Alat peraga kampanye kandidat bupati dan wakil bupati Donggala di sembarang tempat akan ditertibkan. Ungkap anggota Panwascam Banawa, Edwin ditemui Kamis (01/03/2018) kemarin. Sesuai ketentuan yang dikeluarkan KPU Donggala No:36/HK 03-01-KPT/02/KPU kab/II 2018 tanggal 13 Pebruari lalu, kata dia, ada titik yang sama sekali dilarang untuk memasang APK. Di antaranya pohon, rumah ibadah, kantor pemerintah dan tembok-tembok yang mengganggu estetika atau keindahan.
‘’Kami akan menertibkan jika kami menemukan apk paslin yang sembarang dipajang di tempat yang dilarang tadi,’’ jelasnya. Sesuai ketentuanyang diatur diperbolehkan dipasang di area lapangan bola, lapangan voly ball, dan posko pemenangan. Itupun pemasangannya harus sejajar. ‘’Jadinya ada ketentuan dan ukurannya harus sama tinggi, dan tidak diperbolehkan ada yang lebih tinggi,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!