Pelaku Diancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter : Firmansyah
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- TIGA PELAKU Pembunuhan Yeyen di Kelurahan Kawatuna beberapa waktu lalu masing-masing berinisial DH (24) berprofesi sebagai penjahit, UM (26) buruh bangunan, ID (28) petani, diancam hukuman mati dan seumur hidup, sekurang-kurangnya kurungan badan selama 20 tahun. 
Dikarenakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan pasal 340 KUHP subsidar 338 serta pasal 364 KUHP ayat 4. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Palu AKBP Mujiyanto Rabu (7/3/2018). ‘’Rabu (7/3/2018) sekitar pukul 05.00 Wita, tim gabungan Resmob Reskrim Polresta Palu berhasil menciduk tiga pelaku kasus pembunuhan di Kelurahan Kawatuna, untuk saat ini motif pembunuhan ingin menguasai barang berharga milik korban. Namun setelah berhasil mengambil beberapa perhiasan tersebut, serta menjualnya ternyata semuanya imitasi, kasus pidana perampokan disertai pembunuhan tersebut termasuk kedalam pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati serta seumur hidup dan kurungan badan miminal 20 tahun ” ungkap Mujiyanto.
DH (26) merupakan otak pelaku pembunuhan merupakan seorang gadis adalah teman korban. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait