DKPP RI Sidang Lima Komisioner KPU Donggala

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter : Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- SULTENG- LIMA anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala menjalani sidang kode etik pelanggaran pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia atas aduan warga pemilih Kabupaten Donggala, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sabtu (7/4/2018). Pelanggaran kode etik kelimanya terkait dugaan tidak tepat waktu pengumuman dokumen syarat Pasangan Calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. 

Lima komisioner yang berstatus teradu itu, yakni Mohamad Saleh, Tazkir Suleman, Ilyas, As’ad Mardjudo dan Nawir B Pagesa, selaku ketua dan anggota KPU Donggala. Selain memeriksa lima komisioner tersebut, DKPP RI juga memeriksa ketua dan anggota Panwas Donggala, sebagai pihak terkait. Mereka diadukan oleh Rizal, warga Desa Maleni Kabupaten Donggala.  Dalil aduannya, para teradu diduga melakukan Kelalaian Waktu untuk Mengimput Data pengumuman Dokumen Pasangan calon
Peserta Pilkada 2018 seharusnya dilakukan Pada Tanggal 10-16 Januari 2018,akan
tetapi baru Di Input ke laman KPU di hari Kamis tanggal 18 Januari 2018.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait