FOTO : Ist
Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- MENINDAK LANJUTI Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan
pasangan calon perseorangan Anwar Mohamad Saing – Asruddin (ANNAS) untuk ditetapkan sebagai
peserta Pilkada serentak di Parmout, KPU malah resmi mengambil sikap untuk mengajukan kasasi
banding di Mahkama Agung (MA) dalam waktu dekat.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yang mengabulkan gugatan
pasangan calon perseorangan Anwar Mohamad Saing – Asruddin (ANNAS) untuk ditetapkan sebagai
peserta Pilkada serentak di Parmout, KPU malah resmi mengambil sikap untuk mengajukan kasasi
banding di Mahkama Agung (MA) dalam waktu dekat.
Sikap KPU menempuh kasasi tersebut, diungkapkan Ketua KPU
Parmout, Amelia Idris yang didampingi komisioner KPU Devisi Sumber Daya Manusia
dan partisipasi masyarakat, Ikbal Bungadjim saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media di aula
kantor KPU Parmout, Rabu (11/4) kemarin.
Parmout, Amelia Idris yang didampingi komisioner KPU Devisi Sumber Daya Manusia
dan partisipasi masyarakat, Ikbal Bungadjim saat menggelar konfrensi pers dengan sejumlah media di aula
kantor KPU Parmout, Rabu (11/4) kemarin.
‘’Putusan sikap untuk kasasi itu bukan
semata-mata dari kami, namun karena sudah berdasarkan koordinasi dan perintah
dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulteng, yang dimana diketahui alasan mendasarnya
karena syarat dukungan KTP paslon ANNAS tidak mencukupi dari ketentuan,” Ujar
Amelia.
semata-mata dari kami, namun karena sudah berdasarkan koordinasi dan perintah
dari KPU RI dan KPU Provinsi Sulteng, yang dimana diketahui alasan mendasarnya
karena syarat dukungan KTP paslon ANNAS tidak mencukupi dari ketentuan,” Ujar
Amelia.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!