Keputusan Diuji di PTUN

  • Whatsapp
Hasil Seleksi Timsel
Reporter/Morowali : Bambang Sumantri
KAILIPOST.COM,- MOROWALI- KEPUTUSAN Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali zona Dua bakal segera diuji. Hal itu dijelaskan secara rinci Ketua KPUD Morowali, Wahyudin Abdul Wahid kepada Kaili Post belum lama ini.
Dikatakannya, keputusan akan diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Telah diregistrasinya gugatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga petahana di lingkup KPU Morowali telah digagalkan Timsel zona Dua karena tidak lolos administrasi, sampai hari ini tidak ada respon dari Timsel mengenai adanya ketidaklolosan dokumen syarat calon anggota KPU Morowali. Ia menjelaskan, bahwa hasil keputusan timsel nomor 10/tim sel zona Dua  Sulteng/IV/2018, disinyalir  tidak transparan dan melanggar UU tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Olehnya itu, keputusan Timsel dapat di uji di PTUN. Dimana Timsel harus mempertanggung jawabkan hal tersebut, karena mereka bekerja menggunakan uang negara.
Jika nantinya terbukti bersalah, maka dapat dikategorikan Timsel melakukan tindakan menyalahi kewenangan yang telah diberikan KPU RI, dan jika akibat rekomemdasi yang ditandatangani Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, maka hal itu juga perlu dikaji sedetil mungkin, karena Sekkab adalah bagian pejabat pembina kepegawaian yang diamanahkan UU.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait