Dipecat Kades, Staf Lapor Bupati Morut

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Morut: Pariaman Tambunan

KEPALA DESA Wawopada Kecamatan Lembo, Morut
Yopin Lagandesa memecat empat perangkat desa berbuntut panjang. Surat pemecatan
Nomor 21/SK-KDW/V/2018 tentang pemberhentian perangkat Desa Wawopada disinyalir
tidak sah karena belum memperoleh rekomendasi pemerintah kecamatan.


Akibatnya, keempat perangkat desa itu
mengadu ke Bupati Morut. Menurut salah satu aparat yang dipecat, Mariana kepada
Kaili Post, bahwa SK itu ilegal karena tanpa ada rekomondasi ataupun konsultasi
dari pihak Camat Lembo (24/07/2018). Akibat kesewenang-wenangan itu, dirinya melaporkan
kepada Bupati Morut 29 Juni 2018 lalu. Alasannya,  keberatan karena tidak sesuai dengan Uu No 6 Thn
2014 Tentang Desa Bab V Pasal 26 ayat 2 huruf b, dan selanjutnya pasal 49 ayat
2.

Pada ayat 1 Perangkat desa diangkat dan diberhentikannya
kepala desa setelah konsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali kota. ‘’Sementara
kami yaitu Marini Citra Ayu Monduale, jabatan Kepala Urusan Perencanaan, Aris
Novertian Kawile Jabatan Kepala Seksi Pemerintahan 3, Veronica Lawesa Kepala
Dusun Dua tidak ada surat rekomondasi pemberhentian dari Camat,’’ terang Marini.

Anehnya pada saat dirinya akan diberhentikan,
kepala desa datang ke rumah Marini menyampaikan bahwa ia diberhentikan atas desakan,
tanpa mau menyebut atas desakan siapa. ‘’Setelah saya telusuri ke kantor desa
ada yang ganjil tentang pengangkatan perangkat desa yang baru, kepala desa
sangat berani mengeluarkan SK juga kepada perangkat desa yang baru tanpa ada
surat rekomondasi atau konsultasi dari pihak Camat yaitu Serlianti Klementina, Anwarthan
Lantoni, Wilthan Labulu, Meiriana Mananeke, Albert Swhester Mandalele. ‘’Sungguh
ini di luar aturan,’’  ujarnya.

Camat Lembo via telpon menyampaikan bahwa
SK Kades ke dirinya hanya tembusan. Seharusnya, menurut UU harus konsultasi.
‘’Itu sudah menyalahi aturan yang seharusnya dalam hal pemberhentian aparatur
desa kepala desa harus konsultasi kepada Camat dulu baru bisa membuat SK pemberhentian
aparatur desa,’’ kata Camat Lembo.

Bupati sendiri menurunkan Kadis
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Andy Parenrengi bersama stafnya datang untuk
memediasi permasalahan tersebut. Andy didampingi pihak Kecamatan Lembo  (24/07/2018) di kantor Desa Wawopada. Pada
saat itu hadir juga Kepala desa, Ketua BPD, dan para perangkat desa lainnya, serta
masyarakat Wawopada. Dalam hal memediasi permasalahan tersebut, Andy Parenrengi
menyampaikan bahwa desa-desa yang ada di seluruh Indonesia sudah sangat jelas
di UU apa fungsi kepala desa dan perangkat desa, serta lembaga-lembaga yang ada
di desa.

Kepala desa melakukan
penjaringan-penjaringan aparatur desa atau menyeleksi perangkat desa. Kepala
desa harus melakukan konsultasi dengan camat mengenai perangkat desa. Camat
memberikan rekomondasi tertulis yang memuat mengangkat perangkat desa yang
telah di konsultasikan dengan kepala desa.

‘’Rekomondasi tertulis camat merupakan
dasar kades dalam mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa. Artinya
salah satu nomenklatur berdasarkan rekomondasi camat itu termuat di SK kepala
desa,’’ ujar Andy. Pasal 68 UU Desa perangkat desa diberhentikan usianya telah
genap 60 tahun itu berdasarkan UU dan PP turunannya Permen perangkat desa itu
difinitif berhenti pada saat usia 60 tahun.**

Berita terkait