Reporter/Luwuk : Imam Muslik
SEHARI Setelah dirinya dilantik, Ketua pengadilan negeri (PN) Luwuk, Kabupaten Banggai, Ahmad Shuhel Nadjir (23/07/18) langsung mencabut penetapan eksekusi lahan Tanjung Sari yang memakan tumbal pejabat kabupaten sampai provinsi di Sulteng.
Ahmad Shuhel, Selasa (24/7/18) sesuai kewenangannya menetapkan keputusan tentang pembatalan dua berita acara pelaksanaan eksekusi lahan Tanjung Sari. Bertempat di ruang sidang Humas PN Luwuk, Abdul Rahman pukul 17.00 Wita membacakan penetapan Nomor 02/Pend.Pdt.G/1996/PN Luwuk tertanggal 24 Juli 2018.
Bersama Plt panitera PN Luwuk, Tantawi J. Masulili. SH surat pembatalan itu putusan penetapan menyebutkan terjadi kekeliruan dalam proses eksekusi lahan Tanjung Sari, Luwuk sebelumnya. Kekeliruan yaitu penetapan areal lahan yang masuk dalam wilayah eksekusi. Dalam penetapan tersebut point pointnya disebutkan bahwa telah terjadi kekeliruan dalam melaksankan putusan sebagaimana penetapan dimaksud.
Karena objek eksekusi tidak hanya meliputi bidang tanah yang menjadi objek sengketa. Namun juga dilaksanakan terhadap objek bidang tanah yang berada dalam penguasaan pihak lain yang bukan merupakan pihak yang dihukum dalam perkara a quo.
Sehingga putusan pada prinsipnya hanya berlaku terhadap pihak yang berperkara, sehingga suatu putusan tidak berlaku terhadap pihak ketiga yang tidak ikut digugat. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, selaku Ketua PN Luwuk yang sah melekat padanya sekaligus sebagai pengawas pelaksana keputusan dengan merujuk pada pertimbangan diatas bahwa penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Luwuk nomor 02/Pend.Pdt.G/1996 PN Luwuk tanggal 27 april 2017 sebagaimana telah dilaksanakan Berita Acara nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996 PN Luwuk tanggal 02 Mei 2017 dan penetapan eksekusi ketua PN Luwuk nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Luwuk tanggal 3 januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan Berita Acara nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN Lwk tanggal 19 maret 2018, telah terjadi kekeliruan yang nyata dalam penentuan objek eksekusi sehingga mengandung cacat hukum, oleh karenanya beralasan untuk di batalkan.
Dan sesuai ketentuan pasal 206 RBg, pasal 1033 Rv, pasal 5, pasal 54 ayat 2 dan ayat 3 , pasal 55 aya 1 Undang – undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 32 Undang – undang nomor 3 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung serta ketentuan peraturan lain yang bersangkutan. Atas penjelasan tersebut PN Luwuk Menetapkan satu Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Luwuk, tanggal 27 April 2017 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN Lwk, tanggal 3 mei 2017 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Luwuk, tanggal 3 Januari 2018 sebagaimana telah dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Eksekusi Nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/1996/PN. Luwuk, tanggal 19 Maret 2018, beserta segala akibat hukumnya adalah batal.
Kedua Memerintahkan kepada Juru Sita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Luwuk atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk segera memberitahukan penetapan ini kepada para pihak dalam perkara nomor 02/pdt.G/1996/PN Luwuk tersebut. Putusan itu disambut tangis dan gembira oleh warga yang hadir.**