KPU KABUPATEN BANGGAI TERIMA 15 PARTAI BACALEG

  • Whatsapp
banner 728x90

Banggai, Kaili Post 


Selasa (17/07/18), tepat pukul 19.30 wita bertempat di
Kantor KPU Kabupaten Banggai Kompleks Perkantoran Halimun Kelurahan Bukit
Mambual Kecamatan Luwuk Selatan telah berlangsung pendaftaran dan Penyerahan
Berkas Bakal Calon Legislatif anggota DPRD kabupaten Banggai tahun 2019 yang
memenuhi persyaratan tentang peraturan KPU No.20 tahun 2018 tentang Pencalonan
anggota DPR, DPRD kabupaten kota. 

Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten Banggai
dibuka sejak tanggal 04 sampai 17 juli 2018 Pukul 00.00 wita (jam 12 malam),
Hadir dalam pendaftaran tersebut Ketua KPU Banggai (Zaidul Bahri Mokoaguw
S.sos), dan beberapa anggota komisioner KPU, anggota Panwaslu. 

Dan hingga
pukul 00.00 wita sampai ditutupnya pendaftaran hanya 15 partai yang masuk data
verifikasi dari enam partai yang terdaftar. Partai yang diterima verifikasi
pihak KPU Banggai adalah Partai Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Partai
Gerakan Indonesia Raya (Gerindera), Partai Golongan Karya ( Golkar ), Partai
Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia perjuangan
(PDIP), Partai Persatuan Ibdonesia (Perindo), Partai Keadilan Petsatuan
Indonesia ( Pkpi ), Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Partai Nasional Demokrat
( Nasdem ), Partai Berkarya, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Partai
Persatuan Pembangunan ( PPP ), Partai Bulan Bintang ( PBB ), Partai PSI. 

Tepat pukul 05.30 wita kegiatan pendaftaran penyerahan berkas Bakal Calon
Anggota DPRD kabupaten Banggai ditutup dan Partai yang tidak mendaftar sampai
tanggal dan waktu yang ditentukan oleh KPU yaitu Partai GARUDA dikarenakan
tidak ada bakal calonnya. ***

Berita terkait