Reporter/luwuk :
imam muslik
imam muslik
PELAKU Pencurian spesialis kendaraan bermotor AF, asal Desa
Pandauke dan ALX, SPC Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali
Utara dibekuk Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Toili. Penangkapan dipimpin
Kanit reskrim Ipda Pol Jhoniksen Lamahan.
Pandauke dan ALX, SPC Desa Pandauke Kecamatan Mamosalato Kabupaten Morowali
Utara dibekuk Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Toili. Penangkapan dipimpin
Kanit reskrim Ipda Pol Jhoniksen Lamahan.
Keduanya ditangkap karena sebelumnya diduga mencuri motor
Yamaha jenis Jupiter MX di Kecamatan Baturube, Morut (25/08/2018). ALX bertugas mengantar AF
di tempat target pencurian, kemudian AF turun untuk melakukan aksinya. ALX pergi
menghindar dari TKP. Usai mendapatkan targetnya, keduanya sama – sama pergi ke wilayah
Kecamatan Toili Kabupaten Banggai untuk menjual sepeda motor kepada RK di Toili
melalui perantara ASD.
Yamaha jenis Jupiter MX di Kecamatan Baturube, Morut (25/08/2018). ALX bertugas mengantar AF
di tempat target pencurian, kemudian AF turun untuk melakukan aksinya. ALX pergi
menghindar dari TKP. Usai mendapatkan targetnya, keduanya sama – sama pergi ke wilayah
Kecamatan Toili Kabupaten Banggai untuk menjual sepeda motor kepada RK di Toili
melalui perantara ASD.
Keduanya bersama barang bukti diamankan di Polsek Toili dan diperiksa
sekaitan pengembangan beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Toili.
Kapolsek Toili telah berkoordinasi dengan Kapolsek Baturube dan Kanit Reskrim
Polsek Baturube untuk dilakukan penjemputan guna penyidikan lanjut di Polsek Baturube
karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Baturube. Akibat perbuatan ini TSK dikenakan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukum penjara maksimal tiga tahun
penjara.**
sekaitan pengembangan beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Toili.
Kapolsek Toili telah berkoordinasi dengan Kapolsek Baturube dan Kanit Reskrim
Polsek Baturube untuk dilakukan penjemputan guna penyidikan lanjut di Polsek Baturube
karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Baturube. Akibat perbuatan ini TSK dikenakan
pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukum penjara maksimal tiga tahun
penjara.**