Reporter/Luwuk : Imam
Muslik
Muslik
KEPOLISIAN
Resort Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai, menangkap pelaku pemerkosaan
terhadap anak kandung Sendiri, Selasa (14/8/2018). Menurut Kapolres Banggai,
AKBP. Moch. Sholeh kronologis penangkapan setelah adanya laporan ID, ibu
kandung korban bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan IKD mantan
suaminya terhadap anak kandungnya sendiri bernama Pr. MT (8) dan Pr. MW (13).
Resort Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai, menangkap pelaku pemerkosaan
terhadap anak kandung Sendiri, Selasa (14/8/2018). Menurut Kapolres Banggai,
AKBP. Moch. Sholeh kronologis penangkapan setelah adanya laporan ID, ibu
kandung korban bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan IKD mantan
suaminya terhadap anak kandungnya sendiri bernama Pr. MT (8) dan Pr. MW (13).
Sesuai
laporan dan informasi Kades Nipa, IKD sudah melarikan diri dari rumahnya di
Desa Nipa menuju ke Bakalan Kabupaten Bangkep. Dengan cepat Kapolsek
Lamala memimpin tim yang terdiri dari anggota Reskrim, Intel dan
Bhabinkantibmas melakukan pengejaran terhadap tersangka. IKD berhasil ditangkap
di pantai Desa Bollo saat hendak menyebarang ke Desa Bakalan Kabupaten Bangkep.
laporan dan informasi Kades Nipa, IKD sudah melarikan diri dari rumahnya di
Desa Nipa menuju ke Bakalan Kabupaten Bangkep. Dengan cepat Kapolsek
Lamala memimpin tim yang terdiri dari anggota Reskrim, Intel dan
Bhabinkantibmas melakukan pengejaran terhadap tersangka. IKD berhasil ditangkap
di pantai Desa Bollo saat hendak menyebarang ke Desa Bakalan Kabupaten Bangkep.
Menurut
keterangan Kapolres, tersangka melakukan persetubuhan pada MLT sebanyak tiga
kali dan Pr. MWR sebanyak tiga kali dan pernah mencoba menyetubuhi Pr. BG tapi
tidak berhasil karena Pr. BG lari keluar dari kamar. Kejadian pertama terjadi
pada MWR sekitar Juni 2017 pukul 01.00 Wita. Kala itu MWR tidur bersama
kakaknya bernama BG dan MLT di kamar yang terpisah dengan tersangka.
keterangan Kapolres, tersangka melakukan persetubuhan pada MLT sebanyak tiga
kali dan Pr. MWR sebanyak tiga kali dan pernah mencoba menyetubuhi Pr. BG tapi
tidak berhasil karena Pr. BG lari keluar dari kamar. Kejadian pertama terjadi
pada MWR sekitar Juni 2017 pukul 01.00 Wita. Kala itu MWR tidur bersama
kakaknya bernama BG dan MLT di kamar yang terpisah dengan tersangka.
IKD
yang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamarnya MWR yang dalam tidur dan
tersangka mengankat tubuh MWR namun Pr. MWR terbangun dan merontak hingga
terlepas. Tapi tangan MWR ditarik oleh tersangka IKD hingga masuk dalam
kamarnya. Setelah itu tubuh MWR didorong hingga jatuh terlentang di kasur yang
diatas lantai. Setelah itu tangan kiri tersangka IKD menindis tubuh MWR sambil tangan
kanan melepaskan celana panjang training.
yang dalam keadaan mabuk masuk ke dalam kamarnya MWR yang dalam tidur dan
tersangka mengankat tubuh MWR namun Pr. MWR terbangun dan merontak hingga
terlepas. Tapi tangan MWR ditarik oleh tersangka IKD hingga masuk dalam
kamarnya. Setelah itu tubuh MWR didorong hingga jatuh terlentang di kasur yang
diatas lantai. Setelah itu tangan kiri tersangka IKD menindis tubuh MWR sambil tangan
kanan melepaskan celana panjang training.
Spak
(celana olahraga) dan celana dalam Pr. MWR dilucuti hingga batas lutut
selanjutnya tersangka IKD mengeluarkan batang kemaluannya yang sudah keras
menegang dan memasukan kedalam lobang Vagina hingga Pr. MWR merasa kesakitan
pada lobang vagina dan korban berusaha merontak, tapi diancam tersangka IKD
deangan kata-kata ‘’Ba diam saja… Tidak lama jangan saya hantam”
akhirnya Pr. MWR hanya pasrah dan selesai menyetubuhi, tersangka kembali ancam
dengan kata-kata, ‘’Jangan kase tahu orang, kalau kamu kase tahu …saya
hantam’’
(celana olahraga) dan celana dalam Pr. MWR dilucuti hingga batas lutut
selanjutnya tersangka IKD mengeluarkan batang kemaluannya yang sudah keras
menegang dan memasukan kedalam lobang Vagina hingga Pr. MWR merasa kesakitan
pada lobang vagina dan korban berusaha merontak, tapi diancam tersangka IKD
deangan kata-kata ‘’Ba diam saja… Tidak lama jangan saya hantam”
akhirnya Pr. MWR hanya pasrah dan selesai menyetubuhi, tersangka kembali ancam
dengan kata-kata, ‘’Jangan kase tahu orang, kalau kamu kase tahu …saya
hantam’’
Persetubuhan
kedua pada Pr. MWR terjadi Juni 2017 dan ketiga kalinya terjadi Juli 2018. Dan
persetubuhan terhadap Pr. MLT (8) sebanyak tiga kali yang terjadi pada sekitar
Mei 2018 dua kali dan Juni 2018 sebanyak satu kali, dengan cara yang sama
dilakukan pada Pr. MWR kakaknya Pr. MLT setiap kali tersangka menyetubuhi Pr.
MWR dan Pr. MLT, tersangka IKD selalu mengancam dengan kata-kata “Jangan
kase tahu orang, kalau kamu kase tahu ..saya hantam.” Tersangka IKD
sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak bulan Mei 2017.**
kedua pada Pr. MWR terjadi Juni 2017 dan ketiga kalinya terjadi Juli 2018. Dan
persetubuhan terhadap Pr. MLT (8) sebanyak tiga kali yang terjadi pada sekitar
Mei 2018 dua kali dan Juni 2018 sebanyak satu kali, dengan cara yang sama
dilakukan pada Pr. MWR kakaknya Pr. MLT setiap kali tersangka menyetubuhi Pr.
MWR dan Pr. MLT, tersangka IKD selalu mengancam dengan kata-kata “Jangan
kase tahu orang, kalau kamu kase tahu ..saya hantam.” Tersangka IKD
sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak bulan Mei 2017.**