PJL Sojojaya Rp8,5 M Dipertanyakan

  • Whatsapp

Reporter :
ramdan otoluwa
PROYEK Pembangunan Jaringan Listrik (PJL) TA 2017 di
Kecamatan Sojojaya Kabupaten Morowali Utara senilai Rp8,5 miliar mulai
dipertanyakan penyelidikannya oleh penegak hukum. Pasalnya, upaya mengusut
kasus ini atas temuan BPK RI perwakilan Sulteng dengan Inspektorat Morut tidak
jelas kabarnya. Demikian sumber Kaili Post di Palu menyebutkan.
Seperti diketahui, PJL senilai Rp8,5 miliar sepanjang 10 KM
di Sojojaya itu diduga terjadi kemahalan harga. PJL dibiayai APBD TA 2017
dengan penyedia jasa PT Dian Pratama Palu. Hasil pemeriksaan BPK RI dan
Inspektorat ada temuan sebesar Rp1 miliar. PT Dian Pratama sendiri ketika
dikonfirmasi di Jalan MT Haryono Palu kantornya selalu tutup. Pemiliknya, Ny MP
pun sulit ditemui berulang-ulang.
Masih diterangkan sumber, sesuai dengan hitungan perencanaan
PLN bahwa per Kilometer PJL hanya Rp300 – 350 juta. bila 10 KM, maka harga
sewajarnya adalah Rp4-5 miliar saja. Dengan pagu Rp8,5 miliar, tentu APBD Morut
dirugikan. Hingganya ada temuan dari pihak Inspektorat dan BPK RI.
Dugaan lainnya, bahwa PJL itu hingga sekarang belum
diserahkan ke PLN, atau yang biasa disebut surat layak oprasional (SLO). PJL
itu juga sepenuhnya dipertanyakan asas manfaatnya, karena belum lama ini
penyelenggaraan MTQ di Sojojaya masih menggunakan genset PLN. ‘’Artinya
jaringan itu belum dapat digunakan,’’ urai sumber kembali.
Seperti diketahui, dari transmigrasi Kecamatan Sojojaya
sangat potensial dengan hasil pertanian. Namun jalan menuju daerah itu masih
sangat memprihatinkan. Demikian juga dengan fasilitas penerangan listrik. Hanya
beberapa rumah saja yang masih diterangi listrik, terang sumber. Diharapkan PJL
dengan miliaran rupiah menjadi bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Sangat disayangkan,
proyek itu belum sepenuhnya dirasakan warga.**

Berita terkait