PT MAS Bantah Serobot Lahan Warga

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Morowali: Bambang
Sumantri
PIHAK PT Mahligai Artha Sejahtera (MAS)
membantah dugaan penyerobotan lahan warga Desa Buleleng, Kecamatan Bungku
Pesisir guna kegiatan pertambangan nikel. Bantahan itu diungkapkan Manager PT
MAS, Habibi kala konferensi pers di Bungku (10/8/2018) lalu.
Habibi
menjelaskan bahwa lahan seluas 18 hektar yang diduga diserobot oleh PT MAS itu
bukan seluas 18 hektar, tetapi hanya 13 hektar, dan lahan seluas 13 hektar
tersebut bukan diserobot oleh pihak perusahaan, namun lahan tersebut adalah
penyebaran dari dampak kegiatan pertambangan yang dilakukan PT MAS pada lahan
20 hektar yang telah dibebaskan.
‘’Terkait
penyerobotan lahan seluas 18 hektar itu, sebenarnya bukan 18 hektar, tetapi 13
hektar. Jadi 13 hektar itu sisa dari lahan yang dibebaskan 20 hektar. Saat pembebasan
20 hektar itu dilakukan kegiatan, terjadi penyebaran yang 13 hektar itu,”
jelasnya.
Habibi
mengatakan, lahan tersebut telah dilakukan pengukuran sebanyak 3 kali oleh
Pemerintah Desa, BPD dan pihak perusahaan, dan ditemukan adanya kelebihan 33 hektar.
Setelah pihak perusahaan akan melakukan pembayaran, terjadi perubahan
kesepakatan dari sistem kompensasi ke sistem royalty fee.
‘’Kesepakatannya
adalah dinaikkan royalty fee dari 3.000 menjadi 5.000 ditambah CSR 2.000 lagi
menjadi total 7.000. Nah bukan hanya kelebihan lokasi ini saja yang 13 hektar,
tapi termasuk lahan yang telah dibebaskan seluas 20 hektar, inikan include,
yang seharusnya 20 hektar ini kan tetap 3.000,” ungkapnya.
Terkait
masalah sosialisasi AMDAL, Habibi mengatakan bahwa masalah tersebut seharusnya
tidak perlu dibahas, karena itu sudah sangat jauh ke belakang karena tidak
mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan jika belum memiliki dokumen AMDAL. “Dokumen AMDAL ada, setelah dilakukan beberapa kali 
verifikasi administrasi, yang kemudian PT Mahligai ini dinyatakan lolos verifikasi, ya
karena itu semua,” kata Habibi.
Kemudian
dilanjutkan ke masalah pengucuran dana royalty pada pengapalan ore selama dua
pekan yang belum dibayarkan perusahaan, Habibi mengungkapkan bahwa saat
perusahaan mau menyerahkan dana per satu tongkang, masyarakat belum mau
menerima karena jumlahnya kecil, nanti dikumpul dulu dan diserahkan sekaligus
dalam jumlah besar agar bisa dibagi.
Sementara,
menyangkut surat panggilan dari masyarakat agar pihak perusahaan mendatangkan
direktur PT MAS, Habibi menjelaskan bahwa surat tersebut tidak mempunyai alasan
yang jelas. Sebab untuk mendatangkan direktur pihak perusahaan harus mengetahui
apa alasannya sehingga direksi dapat mengambil keputusan.
“Sebenarnya
kita bukan tidak mau mendatangkan, bukan berarti surat itu juga tidak
disampaikan. Surat itu sampai, hanya persoalannya direksi-direksi di atas itu
kan harus tahu tujuannya dipanggil ini apa, supaya sebelum mereka turun, sudah
ada kesepakatan di kalangan direksi, karena ini kan harus ada kesimpulan, harus
ada keputusan. Nah kalau tidak ditahu tujuannya direksi dipanggil ke sini,
berarti akan percuma dan tidak menghasilkan apa-apa,” kata Habibi.**

Berita terkait