Usut Kolusi Ijin AMP di Sigi, Torki Diperiksa 8 Jam di Polda

  • Whatsapp

.
Reporter:
andono wibisono
BEKAS Anggota DPRD Kabupaten Sigi fraksi PDI-P, Torki Ibrahim Turra kemarin
(20/08/2018) diperiksa delapan jam oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng. Ia
diperiksa sejak pukul 10.00 – 18.00 Wita. Ia diperiksa dalam tahapan penyidikan
yang sebelumnya hasil peningkatan dari penyelidikan kasus dugaan kolusi korupsi
dan nepotisme (KKN) ijin AMP (asphalt mixing plant) di Kabupaten Sigi.


Selain Torki, ada
anggota DPRD juga yang dimintai keterangan yaitu; Reinal B Tarro dan Abd
Rahman. Torki diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi mantan anggota dewan.
‘’Yang diperiksa mantan ketua Komisi tiga DPRD. Tidak menutup kemungkinan yang
lain juga dipanggil,’’ ujar Torki ketika dikonfirmasi via sambungan telpon.
Selain dugaan KKN, pemberian ijin juga melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten
Sigi.


Berapa pertanyaan?
Diakuinya, dirinya sebelumnya disodori sekira 20 pertanyaan. Dan kemarin, ia
diperiksa untuk mengembangkan 20 pertanyaan semual diajukan ke dirinya. ‘’Saya
sudah tidak ingat berapa. Tapi pengembangan saj dari sebelumnya waktu
penyelidikan. Ada 20 pertanyaan waktu itu,’’ terangnya. Ia menyarankan lebih
lengkapnya mengonfirmasi AKBP Teddy Salawati, sebagai tim Tipikor Polda
Sulteng.


JONI PONGKI
DIPERIKSA
Menurut Torki, ada
dua AMP yang berkedudukan di Sigi. Yaitu AMP milik Joni Pongki dan AMP milik
Dede Sakung, Eddy Jonas dan Acin Malewa. Kedua AMP itu menurutnya,
dipertanyakan ijinnya oleh Polda hingga dirinya dimintai keterangan. ‘’Saya
harus memberikan keterangan yang saya ketahui sewaktu menjadi anggota DPRD,’’
terangnya.


Torki memberikan
kesaksian di Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng. Kasubdit III Ditreskrimsus
Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH sendiri yang hendak dikonfirmasi di Polda
tidak berada di tempat.


Sebelumnya diberitakan
media deadlinenews.com bahwa Kasubdit III Tipikor Polda mengusut dugaan adanya
pelanggaran UU No.26 tahun 2007 Tentang Tata Ruang yang sanksi pidananya 3,5-8
tahun penjara dan denda Rp500 juta.


Berikut pasal-pasal
pidana didalam undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang: 


Pasal 69 
(1) Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi
ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta 
rupiah).



(3) Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


Pasal 70

(1) Setiap orang
yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan 
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta
benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).

(4) Jika tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 71, Setiap
orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin
pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).

Pasal 72, Setiap
orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 73, (1) Setiap
pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan
rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Selain sanksi
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 74, (1) Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan
Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda
terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

(2) Selain pidana
denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; dan/atau



b. pencabutan status badan hukum.



Pasal 75, (1) Setiap
orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian
secara perdata kepada pelaku tindak pidana. (2) Tuntutan ganti kerugian secara
perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum
acara pidana.

Terkait dugaan KKN,
Pelanggaran Tata Ruang dan merugikan pendapatan daerah itu, Minggu depan Bupati
Sigi Muh.Irwan Lapatta, M.Si dan Kepala Dinas Pekarjaan Umum dan Penataan Ruang
(PUPR) Ir.Iskandar Nontji, M.Si, dijadwalkan oleh penyidik Tipikor untuk
diperiksa.

Teddy menerangkan
sebelumnya beberapa saksi telah dimintai keterangannya seperti Eddy Yonas,
Yasin Malewa dan Pegawai Dinas PUPR Sigi. Sedangkan Johari (Dede) Sakung akan
diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Petobo Palu.

Kata Teddy terkait
pelanggaran tata ruang pihak penyidik telah meminta keterangan ahli dari dinas
terkait di Pemprov Sulteng. Kemudian soal pelanggaran pajak, penyidik juga
sudah meminta pendapat ahli pajak dari Manado. Dan terkait pelanggaran hukum
pidananya, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum dari Untad Palu. “Olehnya
semua pemilik AMP di Sigi akan diperiksa tanpa terkecuali, termasuk Pak Bupati
dan Kepala Dinas PUPR Sigi,”ujar Teddy.

Sementara itu Yasin
(Acin) Malewa yang dikonfirmasi via handpone Ahad (19/8-2018), membenarkan jika
dirinya telah dimintai ketarangannya oleh penyidik Tipikor Polda Sulteng.

“Iye Om saya sudah
dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Polda Sulteng,”tutur Acin.

Disinggung soal
posisinya pada perusahaan AMP itu, Acin menjelaskan bahwa dirinya hanya sekedar
menumpang saja. Karena pesaham besarnya adalah Dede Sakung. “AMP itu adalah milik
Dede Sakung, saya dengan Eddy Yonas hanya menumpang saja,”ucap Acin dari balik
handphonnya.**

Berita terkait