Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Yanmart Nainggolan |
Reporter: Ikhsan madjido
UNTUK Menunjukkan
keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pascatambang, perusahaan
harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun hal tersebut menurut
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah,
Yanmart Nainggolan, sampai tahun 2015 prakteknya dana tersebut disimpan di
rekening Bupati yang saat ini dengan adanya perubahan yang mengharuskan dana
jaminan disimpan di Bendahara Umum Daerah (BUD) provinsi.
keseriusan perusahaan dalam melakukan reklamasi dan pascatambang, perusahaan
harus menyerahkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Namun hal tersebut menurut
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah,
Yanmart Nainggolan, sampai tahun 2015 prakteknya dana tersebut disimpan di
rekening Bupati yang saat ini dengan adanya perubahan yang mengharuskan dana
jaminan disimpan di Bendahara Umum Daerah (BUD) provinsi.
“Sampai
saat ini kami masih meminta kepala daerah untuk menyerahkan dana jaminan
reklamasi untuk disimpan di BUD, karena hal itu sudah diatur dalam
undang-undang,” kata Yanmart. Lanjut
Kadis ESDM saat Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Hotel Parama Su, Senin (26/11/2018) bahwa
dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama
pemegang IUP eksplorasi bersangkutan, sedangkan dana pascatambang disimpan
dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank
garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah, atau dalam bentuk cadangan
akuntansi.
saat ini kami masih meminta kepala daerah untuk menyerahkan dana jaminan
reklamasi untuk disimpan di BUD, karena hal itu sudah diatur dalam
undang-undang,” kata Yanmart. Lanjut
Kadis ESDM saat Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara di Hotel Parama Su, Senin (26/11/2018) bahwa
dana jaminan reklamasi ditempatkan di bank pemerintah Indonesia atas nama
pemegang IUP eksplorasi bersangkutan, sedangkan dana pascatambang disimpan
dalam bentuk rekening bersama dengan pemerintah, deposito berjangka, bank
garansi yang diterbitkan oleh bank pemerintah, atau dalam bentuk cadangan
akuntansi.
Perda No
2 Tahun 2018 merupakan inisiasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang pembentukannya
mulai tahun 2017, selanjutnya selama kurang lebih satu setengah tahun akhirnya
inisiasi rancangan peraturan daerah no 2 tahun 2018 tersebut ditetapkan menjadi
peraturan daerah. “Rencananya awal Oktober disosialisasikan, namun
karena adanya bencana baru dapat dilaksanakan akhir November ini,” katanya.
2 Tahun 2018 merupakan inisiasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang pembentukannya
mulai tahun 2017, selanjutnya selama kurang lebih satu setengah tahun akhirnya
inisiasi rancangan peraturan daerah no 2 tahun 2018 tersebut ditetapkan menjadi
peraturan daerah. “Rencananya awal Oktober disosialisasikan, namun
karena adanya bencana baru dapat dilaksanakan akhir November ini,” katanya.
Sementara,
Gubernur diwakili Asisten III Mulyono saat membuka kegiatan sosialisasi itu
mengatakan sosialisasi penting dilakukan mengingat Sulteng memiliki potensi
sumber daya mineral dan logam, mineral bukan logam dan batuan yang diusahakan
melalui kegiatan usaha pertambangan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi
sesuai UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
pertambangan dan mineral.
Gubernur diwakili Asisten III Mulyono saat membuka kegiatan sosialisasi itu
mengatakan sosialisasi penting dilakukan mengingat Sulteng memiliki potensi
sumber daya mineral dan logam, mineral bukan logam dan batuan yang diusahakan
melalui kegiatan usaha pertambangan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi
sesuai UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang
pertambangan dan mineral.
“Melalui
sosialisasi tersebut diharapkan pemanfaatan kekayaan alam berupa mineral dan
batu bara harus dikelola secara professional dan transparan agar memiliki nilai
tambah bagi peningkatan pendapatan daerah demi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat,” terang Mulyono. Sosialisasi
Perda yang berlangsung sehari ini menurut Seksi Pengusahaan Mineral dan Batu
Bara Dinas ESDM, Muh Neng, diikuti antara lain pimpinan DPRD se Sulawesi
Tengah, Bupati se Sulawesi Tengah, Walikota Palu, dan OPD terkait.**
sosialisasi tersebut diharapkan pemanfaatan kekayaan alam berupa mineral dan
batu bara harus dikelola secara professional dan transparan agar memiliki nilai
tambah bagi peningkatan pendapatan daerah demi mewujudkan kesejahteraan
masyarakat,” terang Mulyono. Sosialisasi
Perda yang berlangsung sehari ini menurut Seksi Pengusahaan Mineral dan Batu
Bara Dinas ESDM, Muh Neng, diikuti antara lain pimpinan DPRD se Sulawesi
Tengah, Bupati se Sulawesi Tengah, Walikota Palu, dan OPD terkait.**