KPU Harus Jamin Korban Bisa Memilih

  • Whatsapp
banner 728x90

sumber/editor: antaranews sulteng/andono wibisono
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sulteng dituntut untuk mengupayakan warga
terdampak bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi
dan Donggala dapat menyalurkan hak pilih pada pemilu 2019 mendatang.

“Iya, KPU tidak diam. Kami terus berupaya menurunkan tim di lapangan untuk
melakukan pendataan pascabencana agar pemilih tetap dapat menyalurkan hak
pilih,” ucap Ketua KPU Sulawesi Tengah Tanwir Lamaming, di Palu, Senin. Saat
ini, sebut dia, jajaran KPU di tiga wilayah terdampak bencana gempa, tsunami
dan likuifaksi sedang melakukan pendataan, pencermatan DPT berbasis TPS.

“Iya, tim KPU sedang bekerja di lapangan untuk pendataan, pencermatan,
validasi data DPT berbasis TPS pascabencana,” ujar Tanwir. Tanwir menyebut
PPS saat ini sedang bekerja melakukan pendataan terkait pemilih yang meninggal
terdampak bencana.

Tanwir menyebut bahwa, salah satu upaya yang dilakukan KPU yakni berupaya
menjamin hak pilih warga, serta memberikan kemudahan kepada warga/korban
terdampak bencana. “Kemudahan yang bisa kami lakukan untuk menjaga hak
pilih dan menjamin peserta pemilu tidak dirugikan dengan pergeseran wilayah
hunian adalah, dengan tetap mengikutkan TPS awal dimana pemilih tersebut
terdata sebelumnya,” kata Tanwir.

Misalkan, jika ada penduduk dari wilayah terdampak likuifaksi, yang berada di
luar daerah pemilihan/diluar wilayah terdampak likuifaksi, maka yang
bersangkutan tetap terhitung sebagai pemilih dari daerah awal sebelum bencana.

Namun, akui dia, KPU berharap kepada pemerintah daerah atau instansi terkait
yang berwenang terhadap hunian sementara pascabencana, bisa menyatukan warga
ini sesuai wilayah asal dan tidak menyebarnya dalam kelompok-kelompok kecil.

“Karena kalau menyebar, atau tidak menyatu di satu tempat maka di kemudian
hari menyulitkan KPU dalam pembentukan dan penyiapan TPS,” urai Tanwir. Sebelumnya,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah melakukan pemutakhiran data pemilih
di Kabupaten Sigi, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan pemilu 2019
pascabencana gempa dan likuifaksi menghantam wilayah itu.

Pemuktahiran data pemilih di daerah terdampak bencana merupakan tindaklanjut
dari Surat KPU Nomor 1429/2018, yang dilaksanakan oleh dua anggota KPU Sulawesi
Tengah yaitu Sahran Raden dan Samsul Gafur untuk melakukan rapat kordinasi
bersama Pemda Kabupaten Sigi, Bawaslu, dan PPK di wilayah itu.
“Kami melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
(DPTHP) Pemilu 2019 untuk Kabupaten Sigi. Masing-masing PPK mempresentasikan
hasil kerja dan hambatan serta tantangan, serta memberi rekomendasi solusi
terhadap pencermatan ini,” ucap komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di
Sigi, Rabu.

Kata Sahran Raden, terkait dengan data pemilih di Sigi sebagai daerah terdampak
bencana, maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU nomor 11 Tahun 2018
tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019 pasal 60 ayat (1).

Ayat 1 itu berbunyi “Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau
konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat
harus pindah domisili, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU kab/kota
bersama PPK dan PPS dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP
elektronik. Atau surat keterangan”.

Ayat 2 pada pasal tersebut berbunyi “apabila setelah penetapan DPT terjadi
bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan
penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, KPU kab/kota
melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat
pengungsian”.

Berdasarkan penjelasan pasal tersebut, kata Sahran, pemilih di Kabupaten Sigi
yang terdampak gempa dan likuifaksi sehingga mengakibatkan adanya pemilih yang
mengungsi, maka prosedur kebijakannya dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU
Nomor 11 tahun 2018 pasal 60 ayat 2.

KPU Kabupaten Sigi secara intensif melakukan inventarisasi tempat-tempat
pengungsian pemilih dibantu PPK dan PPS untuk mendata pemilih di
pengungsian,” kata Sahran.

Ia menegaskan PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan
jangka waktu sebelum tanggal 5 Desember 2018 pleno terbuka penetapan
penyempurnaan DPTHP2 di Kabupaten Sigi.

Terkait supervisi dan monitoring yang dilakukan KPU Sulteng di KPU Sigi, urai
dia, bertujuan untuk menyelesaikan tindak lanjut coklit terbatas terhadap DPTHP
di kabupaten itu sejumlah 44.505 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di Sigi.

Kemudian, menyelesaikan perbaikan potensi ganda dan yang meninggal dalam DPT
bersama dukcapil dan parpol. Serta menyelesaikan data pemilih berdasarkan
analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat dan usia
yang invalid.

Selanjutnya melakukan kordinasi secara intensif berdasarkan jenjang
pemerintahan, meliputi pemerintah daerah, camat, dan kepala desa. Sembari memperbaiki
data pemilih secara konprehensif. Supervisi dan monitoring itu berlangsung Aula
KPU Kabupaten Sigi, bersama Pemkab Kabupaten Sigi, Bawaslu, PPK se-Kabupaten
Sigi, Rabu 28/11. Rakor ini untuk menindaklanjuti kerja kerja penyempurnaan
DPTHP 2.**

Berita terkait