Reportase: andono wibisono
|
WAKIL Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin menolak sebagian
keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa tingkat
kepatuhan akan LHKPN Tahun 2018 sangat rendah. “Kalau begitu 10 LHKPN anggota dewan yang saya bawa
ke KPK itu hari nilainya hanya nol persen,’’ tulisnya memberikan tanggapan di
media sosial postingan KP.
keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa tingkat
kepatuhan akan LHKPN Tahun 2018 sangat rendah. “Kalau begitu 10 LHKPN anggota dewan yang saya bawa
ke KPK itu hari nilainya hanya nol persen,’’ tulisnya memberikan tanggapan di
media sosial postingan KP.
“Nanti saya ke kantor. Yang saya ingat, Muharram
Nurdin, Nyoman Slamet, Alimuddin Paada, Aba Umar, Normansya Bantilan, Nasser
Djibran, Maskur, Sri Lalusu, Vera Rompas, Wiwit Kurniawati, Marlela, Nurbaya
dll,’’ tulisnya lagi.
Nurdin, Nyoman Slamet, Alimuddin Paada, Aba Umar, Normansya Bantilan, Nasser
Djibran, Maskur, Sri Lalusu, Vera Rompas, Wiwit Kurniawati, Marlela, Nurbaya
dll,’’ tulisnya lagi.
Sebelumnya, dilansir Mercusuar 21 Januari 2019 bahwa lembaga anti
rasuah itu melansir resmi bahwa tingkat kepatuhan DPRD provinsi se Indonesia
yang terlemah terkait LHKPN 2018 antara lain Sulteng.
rasuah itu melansir resmi bahwa tingkat kepatuhan DPRD provinsi se Indonesia
yang terlemah terkait LHKPN 2018 antara lain Sulteng.
Tingkat kepatuhan itu
lagi mirisnya diakibatnya pengetahuan akan tehnologi sangat rendah, alias
Gaptek yang dikenal gagap teknologi.
**
lagi mirisnya diakibatnya pengetahuan akan tehnologi sangat rendah, alias
Gaptek yang dikenal gagap teknologi.
**