Reporter: Ikhsan Madjido
|
KPK Mencatat kepatuhan anggota legislatif di Sulawesi
Tengah atau DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaannya
masih rendah. Para anggota DPRD wajib lapor harta kekayaan yang kemudian patuh
tercatat hanya 12,60 persen saja.
Tengah atau DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaannya
masih rendah. Para anggota DPRD wajib lapor harta kekayaan yang kemudian patuh
tercatat hanya 12,60 persen saja.
Dilansir dari laman KPK (https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan),
dari total 254 anggota DPRD yang wajib lapor, hanya 32 yang melaporkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
dari total 254 anggota DPRD yang wajib lapor, hanya 32 yang melaporkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Padahal untuk mempermudah para wajib lapor KPK
telah meluncurkan e-LHKPN mengingat pentingnya melaporkan harta kekayaan
sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.
telah meluncurkan e-LHKPN mengingat pentingnya melaporkan harta kekayaan
sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.
Ke 32 anleg wajib lapor tersebut seperti DPRD
provinsi Sulteng yang sudah melaporkan hartanya sejumlah 25 (60,98 persen),
DPRD Buol 1 (5 persen), Donggala sebanyak 3 (11,54 persen), dan DPRD Poso 3 (10
persen).
provinsi Sulteng yang sudah melaporkan hartanya sejumlah 25 (60,98 persen),
DPRD Buol 1 (5 persen), Donggala sebanyak 3 (11,54 persen), dan DPRD Poso 3 (10
persen).
Sementara DPRD Banggai, Banggai Laut, Morowali,
Parmout, Sigi, Touna dan Kota Palu belum melaporkan sama sekali LHKPN di tahun
2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tingkat kepatuhan
anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat
rendah.
Parmout, Sigi, Touna dan Kota Palu belum melaporkan sama sekali LHKPN di tahun
2018. Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tingkat kepatuhan
anggota legislatif di daerah terkait pelaporan harta kekayaan masih sangat
rendah.
“KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan
harta kekayaan oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar
27,85 persen,” ujar Agus, dilansir Merdeka.com, dalam paparan kinerja
akhir tahun KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(19/12/2018).
harta kekayaan oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar
27,85 persen,” ujar Agus, dilansir Merdeka.com, dalam paparan kinerja
akhir tahun KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(19/12/2018).
Dengan data itu, Agus berharap para legislator daerah
yang enggan datang langsung ke Jakarta guna melaporkan harta kekayaan bisa
melaporkannya secara periodik melalui aplikasi elektronik, e-LHKPN.
yang enggan datang langsung ke Jakarta guna melaporkan harta kekayaan bisa
melaporkannya secara periodik melalui aplikasi elektronik, e-LHKPN.
Setidaknya, aplikasi tersebut bagian dari usaha
lembaga antirasuah dalam meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk
melaporkan harta kekayaannya.
lembaga antirasuah dalam meningkatkan kesadaran penyelenggara negara untuk
melaporkan harta kekayaannya.
“Efektif mulai 1 Januari 2018, seluruh wajib
LHKPN melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN) secara periodik
pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya,” kata Agus.
LHKPN melaporkan hartanya dengan aplikasi elektronik (e-LHKPN) secara periodik
pada 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya,” kata Agus.
Sementara, beberapa anleg kabupaten/kota yang
dihubungi, sampai berita ini naik cetak belum ada yang memberikan keterangan.**
dihubungi, sampai berita ini naik cetak belum ada yang memberikan keterangan.**