Reporter: Firmansyah Lawawi
BELUM validnya data jumlah
rumah rusak akibat bencana alam tahap pertama oleh pemerintah daerah, tentu
saja membuat sebagian masyarakat yang terdampak tidak akan mendapatkan bantuan
stimulan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut dapat
menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat yang mengalami kerugian materil
pasca bencana alam gempa bumi, Tsunami dan Likuifaksi. Salah satunya adalah
adanya demonstrsi massa oleh warga Kelurahan Balaroa beberapa waktu lalu.
Menyikapi hal itu,
Gubernur Sulteng, Longky Djanggola dalam keterangan kepada sejumlah wartawan usai pelantikan
Bupati Donggala pekan lalu mengaku bahwa pihaknya masih tetap memberikan ruang
untuk perbaikan data.
Gubernur Sulteng, Longky Djanggola dalam keterangan kepada sejumlah wartawan usai pelantikan
Bupati Donggala pekan lalu mengaku bahwa pihaknya masih tetap memberikan ruang
untuk perbaikan data.
“Jika memang data-data
tersebut masih bergerak, atau belum valid, pemerintah kabupaten dan kota boleh
melakukan perubahan, sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Artinya
pendataanya juga harud valid dan bisa dipertanggung jawabkan, dengan
menggunakan sistim by name by adress,” jelasnya.
tersebut masih bergerak, atau belum valid, pemerintah kabupaten dan kota boleh
melakukan perubahan, sepanjang untuk kepentingan masyarakat. Artinya
pendataanya juga harud valid dan bisa dipertanggung jawabkan, dengan
menggunakan sistim by name by adress,” jelasnya.
Estimasi ganti rugi,
menurut Longky, meliputi rumah rusak berat sebanyak Rp. 50 juta, sedang Rp. 25
juta dan rusak ringan 20 juta.
menurut Longky, meliputi rumah rusak berat sebanyak Rp. 50 juta, sedang Rp. 25
juta dan rusak ringan 20 juta.
Disoal tentang tuntutan
warga tentang pembangunan Huntap, dan
tolak direlokasi. Gubernur Sulteng menyatakan bahwa masukan tersebut bisa
dipertimbangkan. Sepanjang pembebasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap
menggunakan tanah milik masyarakat tidak mengalami kendala.
warga tentang pembangunan Huntap, dan
tolak direlokasi. Gubernur Sulteng menyatakan bahwa masukan tersebut bisa
dipertimbangkan. Sepanjang pembebasan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap
menggunakan tanah milik masyarakat tidak mengalami kendala.
“Hal tersebut masih
bisa dipertimbangkan karena pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan
Huntap, prosesnya cukup lama. Selain itu, proses ganti rugi lahan tidak rumit,
atau mengalami kendala, saya tidak mau mengambil resiko,” akunya.
bisa dipertimbangkan karena pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan
Huntap, prosesnya cukup lama. Selain itu, proses ganti rugi lahan tidak rumit,
atau mengalami kendala, saya tidak mau mengambil resiko,” akunya.
Sebelumnya, berdasarkan
surat keputusan Gubernur Sulteng, lokasi pembangunan Hunian bagi masyarakat
yang terdampak bencana alam, menggunakan lahan pemerintah eks HGB dan HGU,
berada di beberapa titik.
surat keputusan Gubernur Sulteng, lokasi pembangunan Hunian bagi masyarakat
yang terdampak bencana alam, menggunakan lahan pemerintah eks HGB dan HGU,
berada di beberapa titik.
Untuk kota Palu, terletak
di tiga titik lokasi. Seperti di Kecamatan Mantikulore. Meliputi Kelurahan
Tondo dan Talise. Kecamatan Tatanga berada di Kelurahan Duyu. Selanjutnya
lokasi pembangunan Huntap lainya, berada di desa Pombeve Kabupaten Sigi.**
di tiga titik lokasi. Seperti di Kecamatan Mantikulore. Meliputi Kelurahan
Tondo dan Talise. Kecamatan Tatanga berada di Kelurahan Duyu. Selanjutnya
lokasi pembangunan Huntap lainya, berada di desa Pombeve Kabupaten Sigi.**