Mantan Kadis Disporapar Kabupaten Morowali, Halim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Kamis (10/1/2019). |
Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri
Bambang Sumantri
MANTAN Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata
(Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim kembali menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Palu, Kamis (10/1/2019).
(Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim kembali menjalani sidang di Pengadilan
Tipikor Palu, Kamis (10/1/2019).
Kali ini, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi
yang berjumlah 10 orang, antara lain mantan Sekretaris Disporapar, Alwan
Abubakar, mantan Kepala Seksi olahraga, Mahsyar M, Direktur CV Arrahman,
Karlina, ST dan beberapa orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Morowali.
yang berjumlah 10 orang, antara lain mantan Sekretaris Disporapar, Alwan
Abubakar, mantan Kepala Seksi olahraga, Mahsyar M, Direktur CV Arrahman,
Karlina, ST dan beberapa orang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Kabupaten Morowali.
Seperti diketahui, pada tahun 2015, Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan
anggaran Rp879 juta yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Kabupaten (Pemkab) Morowali mengadakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang dengan
anggaran Rp879 juta yang melekat di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
Terdakwa Halim selaku Kepala Dinas merangkap
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggunakan Event Organizer (EO) untuk
melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang, yaitu PT Panterai dengan
kesepakatan biaya sejumlah Rp274 juta.
sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, menggunakan Event Organizer (EO) untuk
melaksanakan kegiatan Festival Bajo Pasakayang, yaitu PT Panterai dengan
kesepakatan biaya sejumlah Rp274 juta.
Namun pada laporan pertanggungjawaban, tersangka
memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nama CV Arrahman sejumlah lebih
kurang Rp400 juta, dengan cap dan tanda tangan direktur CV Arrahman dipalsukan.
memerintahkan PPTK, Ariesty Briyana Sundus untuk membuat laporan
pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan nama CV Arrahman sejumlah lebih
kurang Rp400 juta, dengan cap dan tanda tangan direktur CV Arrahman dipalsukan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK
perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar
Rp534.000.000,- dengan perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh CV
Arrahman sejumlah Rp400 juta ditambah Rp134 juta, yang tidak ada pertanggung
jawabannya.
perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, ditemukan adanya kerugian negara sebesar
Rp534.000.000,- dengan perincian kegiatan fiktif yang dilaksanakan oleh CV
Arrahman sejumlah Rp400 juta ditambah Rp134 juta, yang tidak ada pertanggung
jawabannya.
Dalam sidang tersebut, Halim didampingi oleh kuasa
hukumnya Andi Akbar, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniarto, SH, MH
hukumnya Andi Akbar, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuniarto, SH, MH
Hingga saat ini, Halim masih ditahan di tahanan
Pengadilan Tipikor Palu.
Pengadilan Tipikor Palu.
Saat akan mengambil gambar, hakim yang memimpin
sidang tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar dengan alasan sudah
ada kesepakatan kedua belah pihak.**
sidang tersebut melarang wartawan untuk mengambil gambar dengan alasan sudah
ada kesepakatan kedua belah pihak.**