2018; Dua Kades Koruptor Ditindak di Bangkep

  • Whatsapp

SELANG Tahun 2018, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil menindak pelaku korupsi, yaitu dua kepala desa yang diduga melakukan tindak korupsi dana desa. Kedua Kades itu dari Desa Mbeleang Kecamatan Bangkurung, Banggai Laut dan Desa Buko Kecamatan Lupi, Bangkep. Untuk Desa Mbeleang diduga kerugian negara adalah Rp700 juta dan Desa Buko Rp300 juta (TA 2016-2017). Demikian keterangan Kasat reskrim Polres Bangkep Syukri Larau, SH kepada Kaili Post. Saat ini, pihak Polres sudah pada tahap II di Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Menurutnya, Januari tahun 2019 pihaknya juga sudah melakukan tahap sidik tindak pidana korupsi pada Kades Sambulangan Kecamatan Bulagi Utara, Bangkep. Diduga kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih yang terkait dengan TA 2017.

Untuk kasus-kasus kriminal biasa, Polres Bangkep juga menindak kasus perjudian sabung ayam, togel dan lainnya. “Apapun yang bersifat merusak penyakit sosial pasti diberantas karena akan mengundang kriminalitas lain dan dapat meresahkan masyarakat,’’ ujarnya. Terkait dengan Miras yang beredar luas di masyarakat, akibatnya terjadi kekerasan yang menimbulkan kematian juga telah menjadi prioritas pihaknya, kata Syukri.

Ia menghimbau kepada para kades yang ada di Balut dan di Bangkep agar dapat menggunakan anggaran-anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah pusat yaitu ADD dan DD untuk membangun desa dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Musdes yang dirancang di desa masing-masing dan dimasukkan di APBDES. Agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan. “Jangan anggap para Kades bahwa uang tersebut sudah milikmu sehingga pembangunan di desa jadi terbengkalai,’’ ujarnya.**

 

Reporter/bangkep: Pariaman tambunan

Berita terkait