AHLI Waris korban meninggal dunia akibat gempa bumi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 28 September 2018 dalam waktu dekat akan menerima santunan dari pemerintah pusat.
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Parigi Moutong Agus S Hadi di Parigi, Rabu (13/2/2019) saat memimpin rapat tindaklanjut kelengkapan berkas penerima santunan mengatakan perlu dilakukan verifikasi secara akurat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait data penerima santunan agar tepat sasaran.
“Data harus valid dan akurat supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pintanya.
Pemerintah Provinsi Sulteng mencatat, korban gempa bumi, tsunami dan likuefaski menghantam Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan sebagian wilayah di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 4.340 jiwa sudah temasuk korban hilang 667 orang, korban jiwa tidak teridentifikasi 1.016.
Menurut Agus, sebelum santunan diberikan, tugas pemerintah melalui Dinas Sosial setempat wajib mempersiapkan seluruh data warga korban meninggal dan ahli waris yang akan menerima santunan.
Disamping itu, agar data korban jiwa serta ahli waris benar-benar valid, Dinas Sosial dibantu seluruh camat di kabupaten itu harus melakukan verifikasi kembali, guna keabsahannya.
“Jangan sampai ada ahli waris yang menerima santunan datanya tidak lengkap, karena laporannya akan kita sampaikan ke pusat,” ujarnya.
Kepala bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Parigi Moutong Moh Ishak menyebut, total penerima santunan kematian di wilayah eks Kecamatan Parigi berjumlah 15 orang.
Dari 15 orang, 11 orang diantaranya berasal dari Kecamatan Parigi, kemudian masing-masing Kecamatan Parigi Barat dan Parigi Selatan berjumlah dua orang untuk tahap pertama.
“Setelah tahap pertama selesai, kita lanjutkan ke tahap kedua yang sudah mencakup seluruh wilayah Parigi Moutong. Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini kurang lebih 23 orang,” ungkapnya.
Dikatanya, data korban jiwa diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Parigi Moutong, termasuk data PMI sepempat.
Menurut Ishak, ahli waris penerima santunan wajib melengkapi persyaratan ditentukan berupa akte kematian, nomor induk keluarga, nama korban, tanggal lahir dan usia ahli waris serta alamat lengkap yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini setelah semua berkas penerima dinyatakan lengkap, santunanannya sudah bisa diserahkan,” tutur Ishak.
Sumber: antaranews.com