Reporter/Touna:
Yahya Lahamu |
DALAM Meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat
maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten
Tojo Una-Una (Touna) kembangkan sistem penyelenggaraan pengaduan dengan
berorentasi kepada kepuasan pelanggan.
maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten
Tojo Una-Una (Touna) kembangkan sistem penyelenggaraan pengaduan dengan
berorentasi kepada kepuasan pelanggan.
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan
satu sektor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, olehnya itu
pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan publik secara
bersinambungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berupa barang jasa dan
pelayanan administratif.
satu sektor penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, olehnya itu
pemerintah melakukan berbagai upaya perbaikan pelayanan publik secara
bersinambungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat berupa barang jasa dan
pelayanan administratif.
Untuk itu diperlukan konsepsi sistem pelayanan
publik yang bernilai persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak
asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 45.
publik yang bernilai persepsi dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak
asasi manusia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 45.
Hal itu disampaikan oleh Kepala DPMPSP Kabupaten
Touna Drs. Aston U Madilau, M.si melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan
Pelaporan Layanan Ruslin, S.sos saat ditemui di ruang kerjanya Kamis
(31/1/2019).
Touna Drs. Aston U Madilau, M.si melalui Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan
Pelaporan Layanan Ruslin, S.sos saat ditemui di ruang kerjanya Kamis
(31/1/2019).
Menurutnya, hal ini juga sejalan dengan
Permendagri No 24 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu dan surat edaran Mendagri No.188.32/498/V/BANGDA tentang petunjuk
pelaksanaan Permendagri No 24 tahun 2006 yang memiliki tujuan dan sasaran untuk
mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, mudah, transparan, pasti
dan terjangkau serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan
publik. Sehingga perlu adanya pelayanan dan pengelolaan yang profesional dan
memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Permendagri No 24 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu
pintu dan surat edaran Mendagri No.188.32/498/V/BANGDA tentang petunjuk
pelaksanaan Permendagri No 24 tahun 2006 yang memiliki tujuan dan sasaran untuk
mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, mudah, transparan, pasti
dan terjangkau serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat dalam pelayanan
publik. Sehingga perlu adanya pelayanan dan pengelolaan yang profesional dan
memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Sarana dan prasarana pengaduan yang
digunakan oleh masyarakat adalah menyampaikan secara lisan disampaikan kepada
petugas pengelola pengaduan di DPMPSP Touna melalui surat atau kotak saran dan
pengaduan,
digunakan oleh masyarakat adalah menyampaikan secara lisan disampaikan kepada
petugas pengelola pengaduan di DPMPSP Touna melalui surat atau kotak saran dan
pengaduan,
“Hal ini, demi memberikan akses seluas-luasnya
kepada masyarakat atas partisipasinya dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan
terhadap layanan publik yang diberikan, menjadi acuan bagi penyelenggaraan
pengelolaan pengaduan dalam mewujudkan kepuasan pelayanan perizinan kepada
masyarakat,” jelasnya.
kepada masyarakat atas partisipasinya dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan
terhadap layanan publik yang diberikan, menjadi acuan bagi penyelenggaraan
pengelolaan pengaduan dalam mewujudkan kepuasan pelayanan perizinan kepada
masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, penyelenggara publik dapat mengelola
pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Kemudian membangun sistem pengelolaan pengaduan secara integrasi dan
menciptakan rasa simpati, rasa percaya terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik.
pengaduan secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Kemudian membangun sistem pengelolaan pengaduan secara integrasi dan
menciptakan rasa simpati, rasa percaya terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik.
“Penanganan pengaduan yang datang secara
langsung ke DPMPSP Touna melalui petugas informasi dan pengaduan, untuk
penanganan pengaduan tidak langsung melalui SMS center, kotak pengaduan, surat,
email, penerima pelayanan pengaduan wajib memberikan identitas yang jelas yang
meliputi nama, alamat nomor KTP dan identitas lainnya y yang dapat
dipertanggung jawabka. Serta menyampaikan lokasi atau tempat masalah yang
diadukan untuk mempermudah pelayanan pengaduan,” terangnya.**
langsung ke DPMPSP Touna melalui petugas informasi dan pengaduan, untuk
penanganan pengaduan tidak langsung melalui SMS center, kotak pengaduan, surat,
email, penerima pelayanan pengaduan wajib memberikan identitas yang jelas yang
meliputi nama, alamat nomor KTP dan identitas lainnya y yang dapat
dipertanggung jawabka. Serta menyampaikan lokasi atau tempat masalah yang
diadukan untuk mempermudah pelayanan pengaduan,” terangnya.**