Dukcapil Palu Terbitkan 1803 Suket Khusus

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Firmansyah Lawawi

DINAS Kependudukan dan Catatan
Sipil kota Palu, sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019 telah menerbitkan
1.803 surat keterangan kematian bagi warga yang menjadi korban bencana alam 28
September silam.

Plt Dukcapil Palu, Alfrin
Magdalena mengatakan total keseluruhan surat keterangan (suket) kematian mulai
dari bulan Oktober hingga Januari 2019, baik khusus maupun umum, sebanyak  3.083.

Persyaratan pembuatan suket
bagi masyarakat kota Palu yang menjadi korban bencana alam antara lain
pengisian formulir permohonan oleh ahli waris.

Surat pertanggung jawaban
mutlak oleh ahli waris diatas meterai yang didampingi oleh dua orang saksi.
Kemudian ditanda tangani oleh lurah di wilayah masing-masing.

Untuk pembuatan surat
kematian umum, persyaratannya, menurut Alfrin seperti surat permohonan yang
dilampirkan bersama keterangan dari rumah sakit setempat, ataupun pihak
kelurahan, serta kartu keluarga.

“Semua proses
penerbitan surat keterangan kematian bagi warga kota Palu, baik akta kematian
khusus maupun umum Dukcapil mudahkan semua prosesnya,” akunya.

“Blanko untuk
pembuatan akta kematian masih tersedia hingga saat ini. Sejauh ini tidak ada
kendala dalam prosesnya,” tukasnya.**

Berita terkait