Kapolda: Sebagai Obvitnas, IMIP Harus Dijaga

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

NAIKNYA Status kawasan industri PT Indonesia Morowali
Industrial Park (IMIP) sebagai obyek vital nasional (obvitnas) membuat pihak
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan perhatian khusus.

Hal tersebut dikatakan Kepala
Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol
Lukman Wahyu Harianto, saat melakukan kunjungan di kawasan industri PT
Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Minggu (3/2/2019).

Dalam kunjungannya yang sedikit
terkesan mendadak, mantan Wakapolda Kalimantan Timur itu berkeliling ke kawasan
industri guna melihat langsung kondisi keamanan dan ketertiban baik di dalam
kawasan maupun di luar kawasan industri IMIP. Selain itu, Kapolda Sulteng yang
baru itu, memberikan pengarahan kepada pasukan pengamanan objek vital nasional.

Dalam arahannya, Brigjen Pol Lukman
Wahyu Harianto mengatakan kawasan industri IMIP merupakan aset bangsa dan
negara, sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan
untuk menjaga iklim investasi yang ada di kawasan itu.

Ia menegaskan, TNI/Polri dan
Pemerintah Daerah setempat, harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan
obvit berserta aktivitasnya. Apalagi, dalam prakteknya, ada juga bantuan dalam
bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).

“Karena ini aset nasional,
otomatis kita harus jaga dengan baik dengan membuat manajemennya, itu sedang
dilakukan, dan saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Polri dengan IMIP,
sementara ini, upaya pengamanan yang kita lakukan sudah berjalan, secara
preferensi, pengamanan terus dilakukan” kata Brigjen Pol Lukman Wahyu
Harianto.
Dalam arahannya juga, Lukman Wahyu
Harianto berpesan untuk melakukan pembenahan keamanan secara menyeluruh di
kawasan industri IMIP.

Dia menyebut, semua aspek sudah harus mulai
diidentifikasi baik kerawanan serta antisipasi yang akan dilakukan di masa
mendatang jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Pembenahan secara menyeluruh,
identifikasi secara menyeluruh, mulai dari keamanan dan kerawanan serta
antisipasinya seperti apa, alat deteksinya seperti apa” tegasnya.

Terkait dengan aturan, pengamanan
Obvitnas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan
Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Selain itu, UU No 34 Tahun 2004 mengatur
tentang tugas TNI dalam mengamankan Obvitnas, dan UU No 2 tahun 2002 mengatur
tentang  tugas Polri, dan UU No 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang
Pemda.**

Berita terkait