Langgar UU, Acara Pasha Dibubarkan

  • Whatsapp
banner 728x90

 PAN AKAN DIPANGGIL
sumber/editor: utarapost.com/ramdan otoluwa

WAKIL Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha ‘ungu’ diduga telah
melanggar aturan kampanye di Pemilu 2019. Olehnya, kegiatannya di Buol sempat
dibubarkan oleh Panwascam. Pasha diduga melanggar dua ketentuan terkait dengan
Pemilu.

Wakil Sekjen DPP PAN itu ditengarai Bawaslu berkampanye di lokasi
terbuka (tempat terbuka) dan menghadirkan massa banyak. Aturannya, kampanye
terbuka di mulai nanti pada tanggal 24 Maret 2019 mendatang. Kasus itu
terungkap di Kabupaten Buol sesuai keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Buol melalui ketuanya Suardi Bedolo (21/02/2019) seperti yang dikutip
utarapost.com

Pelanggaran kedua; jadwal Sosialisasi/Kampanye DPP PAN yang Bawaslu
terima sudah melampaui waktu yang dijadwalkan yaitu tanggal 18 Pebruari 2019 di
Buol dan surat Cuti Pasha berakhir tanggal 19 Pebruari 2019. “Hari ini sudah
kita kirimkan surat kepada pelaksana kampanye untuk dimintai keterangan,” jelas
Suardi Badolo.

Sedangkan kasus kedua; seperti yang diungkapkan Suardi bahwa
ditengarai, PAN curi start atau kampanye di luar jadwal. Sebab kegiatan
berlangsung di tempat terbuka dan melibatkan masa cukup banyak (rapat umum). ‘’Kan
tahapannya mulai tanggal 24 Maret mendatang.’’ Tandasnya.

“Hasil pantauan kita ada dugaan yang harus PAN tidak boleh lagi lakukan
akan datang yaitu mendatangkan orang tanpa undangan karena itu kegiatan
pertemuan terbatas, apapun alasannya misalkan karena sosok Pasha Ungu,” tegas
Suardi.

Kata Suardi, meski sebelumnya telah dilakukan pembubaran kampanye oleh
Panwascam setempat berdasarkan instruksi Bawaslu. Pihaknya tetap akan memanggil
pelak
sana
kampanye. 

‘’Pasha ini menurut saya dia mematuhi, bagi dia tidak ada tapi bagi
pelaksana kampanye itu kami undang untuk dimintai keterangan,” terang Suardi.

Ia menambahkan, permintaan keterangan kepada pelaksana kegiatan PAN
adalah bentuk pencegahan Bawaslu dalam hal pengawasan dalam kerangka Pemilu.
Sehingga ke depan tidak terulang lagi. Sebab ke depan tidak dalam bentuk
peringatan tapi tindakan. “Memang kedatangan orang ini karena ingin melihat
Pasha, tapi itu bukan alasan, intinya, ini rapat terbatas maka harus dalam
ruang jangan ditempat terbuka otomatis orang datang karena sosok Pasha Ungu,” pungkas
Suardi.

HARUS TAAT ATURAN
Dalam laman kompas.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan
mengingatkan kepala daerah yang ingin berkampanye menaati aturan yang berlaku.
Kepala daerah wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika kampanye
dilakukan di hari libur, mereka tidak perlu cuti. “Mereka punya hak untuk
berkampanye, tetapi tentu himbauan kami aturan mainnya harus ditaati. Jadi
ketika di jam kerja ya jangan berkampanye,” kata Abhan usai diskusi
‘Menuju Pemilu Bermartabat’ di kawasan Kenari, Jakarta Pusat, (14/2/2019).

Abhan menjelaskan, cuti kampanye kepala daerah hanya boleh dilakukan 1 kali dalam
1 minggu. Ketentuan itu, telah tertuang dalam Pasal 303 ayat 1 Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 1 menyebutkan, gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai
anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.**

Berita terkait