DPRD Palu Pertanyakan Tagihan PLN di Jembatan IV

  • Whatsapp
Sumber: antaranews.com

KOMISI B DPRD Kota Palu mempertanyakan alasan PLN
(Persero) Area Palu menagih pembayaran lampu jalan di Jembatan IV kepada
Pemerintah Kota. 

Padahal saat ini lampu jalan yang masuk dalam pembayaran tagihan Penerangan
Jalan Umum (PJU) di jembatan itu tidak menyala lagi setelah rusak dan hilang
dihantam tsunami 28 September 2018.

“Ada tagihan PJU di Jembatan IV Palu oleh PLN ke Pemkot Palu. Itu
berdasarkan laporan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)
Palu Irmayanti Alkaf kepada kami,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Palu
Ridwan H Basatu saat rapat dengan BPKAD Palu di ruang Komisi B, Selasa siang.

Menurutnya penagihan PJU oleh PLN Area Palu kepada Pemkot Palu sangat tidak
masuk akal sebab lampu PJU yang tidak lagi beroperasi masih terus ditagih
sehingga nominal tagihan PJU yang harus dibayar oleh PLN kini membengkak.

“Yang biasanya kita bayar Rp1,8 miliar, tiga bulan ini sudah ditagih
sekitar Rp3,2 miliar. Sampai Maret ini, setelah dicek masih ada tagihan di
jembatan empat. Persoalannya kenapa masih ditagih,” ungkapnya.

Komisi B lanjut Ridwan berencana mengadakan rapat dengar pendapat antara
Pemkot Palu dengan PLN Area Palu terkait persoalan tersebut.

Sementara itu Manager PLN Area Palu Abbas Saleh menjelaskan penagihan listrik
PJU di sejumlah ruas jalan di Kota Palu berdasarkan jenis meteran yang
digunakan.
“Jika lampu PJU yang pakai meteran tertentu yang ditagihkan berdasarkan
hasil pengukuran meteran tersebut. Jika PJU-nya nonmeterisasi maka tagihannya
berdasarkan jumlah PJU yang terdaftar,” kata Abbas.

Dia menjelaskann, besaran tagihan PJU yang terdaftar dapat berubah-ubah. Pemkot
Palu dapat mengajukan jumlah titik PJU yang masih beroperasi dan yang sudah
tidak beroperasi, misalnya karena rusak.

Dia mengatakan jika Pemkot Palu telah melaporkan sambungnya, maka PLN akan
memverifikasi dan membuatkan berita acara bersama untuk selanjutnya diubah,
sebab tagihan yang dilalukan harus memiliki dasar.

“Selama ini belum ada pengajuan tersebut dari Pemkot Palu. Yang kami tahu
bahwa PJU yang rusak di dekat pantai itu direlokasi ke titik-titik pengungsian
yang ada sehingga secara perhitungan masih sama,” sebutnya.**

Berita terkait