Jumlah Pemilih Sulteng 1.952.810 Jiwa

  • Whatsapp

Reporter: Firmansyah Lawawi

KPU Mencatat
jumlah pemilih pada pemilu 2019 di Sulawesi Tengah berdasarkan DPTb 1/pertama,
sebanyak 1.952, 849, sementara DPHTP 2  berjumlah 1. 952.810. Jumlah
pemilih keluar 8.705


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut
 jumlah DPT-HP2 tersebut tidak menutup
kemungkinan akan berubah, jika rekomondasi Bawaslu terkait pengalihan Daftar
Pemilih Khusus (DPK) ke DPT disetujui pusat.

“Bila rekomendasi Bawaslu disetujui oleh
pusat. DPT di Sulteng akan bertambah kurang lebih sebanyak 12.000 pemilih,”
ujarnya.

Jumlah DPT-HP tersebut juga menurut Tanwir
dijadikan acuan dalam pemenuhan  logistik
surat suara pemilu 17 April 2019 Sulteng.

Kebutuhan logistik surat suara sebanyak 9.764.50
lembar, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sejumlah 9.179.

Batas waktu pendistribusian logistik pemilu di
semua wilayah Sulteng ungkap Ketua KPU, sehari sebelum pelaksanaan. Atau pada
tanggal 16 April 2019. “Untuk saat ini, penyalurah logistik  surat suara, masih sementara berlangsung,
” katanya.

Pendistribusianya sebut Tanwir diprorioritaskan
kepada  wilayah jauh dari Sulteng. Dari
informasi terakhir  penyaluran surat
suara telah berlangsung ke daerah Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Banggai dan
Tojo Una-Una.

Ditambahkannya, pendistribusian surat suara ke
kecamatan terjauh Sulteng, akan dilaksanakan pada tanggal 11 April.
“Tanggal 11 hingga 13 Maret, surat suara telah tiba di setiap kecamatan
terjauh. Kemudian didistribusikan kembali ke setiap TPS, ” uungkapnya.

Sehingga dalam rentan waktu hingga tanggal 16
April, semua logistik kebutuhan pemilu. Baik kotak suara hingga kertas suara,
telah berada disemua TPS pada wilayah Sulteng. “Bila tanggal 16 April
seluruh logistik kebutuhan pemilu belum selesai didistribusikan. Terjadi
pelanggaran oleh pihak kami. Karena tidak bisa melaksanakan tugasnya sesuai apa
yang telah ditetapkan oleh peraturan, ” akunya.

Proses klaim terhadap kekurangan maupun kerusakan
surat suara akan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret.  Sebelumnya tanggal 25 hingga 30 Maret telah
dilakukan sortir.

“Setelah dilakukan sortir kekurangan maupun
terjadinya kerusakan pada surat suara, akan dilakukan klaim atau penggantian
oleh pihak ketiga. Paling lambat tanggal 6 April 2019, ” katanya.**

Berita terkait