KASN: ASN Harus Netral di Pemilu

  • Whatsapp

Reporter/Morowali: Bambang Sumantri

Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media
dan pertanyaan masyarakat  kepada Komisi ASN terkait  berita 
ASN tidak boleh netral jelang Pilres 2019, Komisi ASN menegaskan  bahwa
Pegawai ASN itu harus bersikap netral pada penyelenggaraan  Pemilu 2019
dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan
tegas serta rinci dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun
2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri
PANRB, MenDAGRI BKN, dan Bawaslu RI.

Setiap ASN  dilarang memberi
dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada
kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan
tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan
siapapun. 

Dalam hal terdapat ASN yang  melakukan
pelanggaran kode etik dan kode perilku serta netralitas ASN pada
penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ASN akan  dikenakan sanksi moral berupa
pernyataan secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai
ringan, sedang, sampai berat. 

Hal tersebut ditegaskan KASN melalui
Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni saat dikonfirmasi
media ini beberapa hari lalu via pesan elektronik Whats App (WA).

Dikatakannya, pengaturan
sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang,
dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi
ASN untuk melaksanakan  kebijakan publik, program-program pemerintah dan
instansi,  memeberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai perekat dan
pemersatu bangsa atau NKRI, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi,
kelompok ataupun golongan dan  dilarang melakukan perbuatan yang mengarah
pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang
mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai
politik. 

Dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2)
huruf e UU ASN  menyebutkan bahwa   pegawai ASN melaksanakan
tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh 
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan. Artinya bahwa pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak
melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang 
melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Tentunya penolakan itu
memperhatikan norma etika dan perilaku yang berlaku dalam organisasi  dan
masyarakat setempat.

Sebagai contoh kasus : Apabila atasan
meminta/menyuruh ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu
baik  Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Kepala Daerah atau
menyuruh untuk mengerahkan ASN dalam lingkungan kerjanya untuk mengkampayekan
salah satu peserta Pemilu, maka sebagai ASN yang memegang teguh netralitas,
harusnya menolak atau tidak mengikuti perintah atasan tersebut karena perbuatan
tersebut termasuk berpolitik praktis yang tidak sesuai ketentuan kode etik dan
kode perilaku pegawai ASN.  

Negara ini membutuhkan ASN yang kuat dan
mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh 
siapapun  ( netralitas), karena ASN yang  kuat dan mandiri  dari
intervensi politk, akan menjadi daya ungkit (leverage)  yang luar biasa dalam
peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tahun 2024 yang akan
datang.    
“Komisi ASN tidak akan pernah
berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh Indonesia, agar tetap
menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2019, persoalan netralitas ASN tidak
hanya berhenti untuk Pemilu 2019, tapi juga persoalan netralitas ASN akan
dihadapkan pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang, untuk itu Komisi
ASN meminta agar segenap ASN Indonesia fokus memberikan pelayanan  yang
baik dan prima kepada masyarakat  dan mempererat persatuan dan kesatuan
NKRI,” ujar Nurhasni.

Ditambahkannya, mengingat  hari
pencoblosan tanggal 17 April 2019 sudah semakin dekat dan tinggal menghitung
hari, maka Komisi ASN meminta agar seluruh ASN agar   menyukseskan
Pemilu 2019 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN, tidak
terkecuali di Kabupaten Morowali.**

Berita terkait