Ketua DPRD Morut Diperiksa Polda

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Ikhsan Madjido

KETUA DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), Syarifudin
Majid, memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulteng untuk dimintai
keterangan sebagai tersangka, Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kasubdit Penmas Hubungan Masyarakat Polda Sulteng,
Kompol Sugeng, Minggu (10/3/2019) membenarkan Ketua DPRD Morut sudah menjalani
pemeriksaan di ruang pemeriksaan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah.

“Sudah diperiksa sebagai tersangka terkait
pembangunan kantor DPRD Morut,” kata Kompol Sugeng.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Morut
dilaksanakan usai shalat Jumat, setelah sempat ditunda sebelumnya karena yang
bersangkutan tidak didampingi pengacaranya.

“Kalau pagi belum jadi diperiksa karena belum
didampingi penasehat hukumnya,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tentunya guna memenuhi kontruksi
perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan kepada tersangka.
Polda Sulteng belum melakukan penahanan terhadap
Syarifudin Majid.

“Tidak dilakukan penahanan. Kalau masih dibutuhkan
ybs bisa diperiksa lagi,” kata Sugeng.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kabupaten
Morowali Utara (Morut), Syarifudin Majid dipanggil oleh Polda Sulteng, untuk
dimintai keterangan sebagai tersangka pada Jumat (8/3) di Polda Sulawesi
Tengah.
Hal itu berdasarkan kopian surat panggilan yang
diperoleh Kaili Post sebagaimana beredar di WhatsApp saat ini.

Dalam kopian surat panggilan Nomor
5/Pgl/61/II/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 27 Februari 2019 yang ditandatangani
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Arief Agus Marwan
menjelaskan, panggilan kepada Ketua DPRD Morut, Syarifudin Majid, untuk
didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
korupsi Pengadaan Tanah Rujab Pimpinan DPRD Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2015
sebesar Rp 588,000,000, Perencanaan Gedung Baru Kantor DPRD Morut Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp 298,485,000, dan Pembangunan Gedung Baru Kantor DPRD
Kabupaten Morut tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 14,314,919,000. Dugaan
tipikor ini mengakibatkan kerugian negara/daerah di Kabupaten Morut sebesar Rp
8,493,751,333.

Surat panggilan tersebut, juga ditembuskan kepada
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Morut di Kolonodale untuk memberitahukan bahwa
penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sedang melakukan
penyidikan terhadap perkara dugaan Tipikor pengadaan tanah rujab pimpinan DPRD
Kabupaten Morut Tahun Anggaran 2015, perencanaan gedung kantor baru DPRD Morut
Tahun Anggaran 2015, dan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morut Tahap I
Tahun Anggaran 2016.**

Berita terkait