Langgar Regulasi, KPU Coret Caleg Perindo

  • Whatsapp
Reporter: Dedy

CALON Legislatif Partai Persatuan
Indonesia (Perindo) Sulawesi Tengah terancam dicoret dan dicabut haknya pada
pemilihan umum 17 April 2019 mendatang.
Hal tersebut di ungkap oleh ketua badan
pengawas pemilu (Bawaslu) kota Palu, Ivan Yudharta,  Kamis (21/3/2019).
Dirinya menyatakan tegas dalam
menyikapi Caleg melanggar regulasi pemilu, apalagi pelanggarannya money politic,
kampanye di rumah ibadah dan di tempat-tempat pendidikan, orang yang merusak
tatanan demokrasi jangan ada toleran
“Tidak ada toleransi bagi
perusak demokrasi, berkas putusan pengadilan kami sudah serahkan pada Bawaslu
RI dan di serahkan ke KPU RI selanjutnya tinggal menunggu surat keputusan KPU
dan namanya akan di coret dari daftar caleg,” tegas Ivan.
Salah satu Caleg DPR-RI berasal dari
Partai Perindo bernomor urut 4 atas nama Frederik Mairi di pastikan akan
dicoret dari kertas suara dan dicabut haknya oleh pihak KPU sebagai calon legislatif.
Frederik Mairi di vonis dengan
pelangaran kampanye di lokasi Labs cool Untad, dan saat ini tinggal
menunggu kapan akan dicoret namanya tersebut.
Disisi lain salah satu Caleg Kota Palu
dapil Palu Selatan-Tatanga diindikasi dengan dugaan bagi-bagi sembako.
Caleg nomor urut 8 itu kasusnya
sementara didalami oleh pihak Bawaslu Kota. Beberapa bukti sudah mereka temukan.
“Masih di partai yang sama,
kami menemukan pelangaran money politic dengan membagi-bagi sembako, sejumlah
bukti sudah kami kumpulkan,” tambah Ivan.
Dirinya merasa heran begitu
ambisinya ingin jadi anggota DPRD tapi tidak sadar para caleg tersebut merusak
tatanan demokrasi yang ada, pantas saja kualitas DPRD saat ini belum sesuai
harapan.***

Berita terkait