Pelanggaran Pemilu, Adelia Pasha Tunggu Putusan

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Dedy 

ADELIA Alias Dellia Wihelmina Pasha, Caleg DPR RI daerah pemilihan Sulawesi
Tengah
diduga melanggar ketentuan Peraturan Badan pengawas pemilihan umum RI Nomor 8
tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum, yakni
pada pasal 55 huruf a,b,c,d, dan e.

Menurut ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi, Ruslan Husen, tanggal 1 April 2019 mendatang mereka akan
membacakan putusan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan Adelia Pasha Caleg
DPR-RI daerah pemilihan Sulteng nomor urut dua dari Partai amanat Nasional
(PAN) tersebut.

“Pembacaan putusan sidang pemeriksaan kelima, akan dilaksanakan pada 1
April mendatang pukul 14.00 wita, dan untuk mekanisme putusannya nanti, kami
akan plenokan terlebih dahulu di internal Bawaslu berdasarkan dengan fakta
persidangan yang telah digelar sebanyak empat kali, kemudian dilakukan
pengkajian untuk dituangkan dalam putusanan nanti,”
jelas Ruslan, Selasa (26/3/2019).

Terkait sidang pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulteng telah
masuk pada sidang ke empat dengan mendengar jawaban yang digelar pada Selasa (26/3),
selanjutnya sidang permeriksaan ke lima atau sidang terakhir masuk pada
pembacaan putusan pada Senin (1/4).

Lanjut Ruslan, ketika terlapor ini terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi tentu
akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Badan pengawas
pemilihan umum RI Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran
administrasi pemilihan umum,
karena dugaan pelanggarannya adminstrasi.

“Untuk sanksi pencoretan itu tidak ada, kecuali pelanggarannya masuk
dalam sanksi pidana tentu besar kemungkinan ada sanksi diskualifikasi kemudian
berupa penjara dan denda,” ujarnya
.  

Dia menambahkan, mekanisme sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh
Bawaslu Sulteng yakni sidang acara biasa, dimana dalam persidangan perdana yang
telah dilakukan menghadirkan pelapor dan terlapor, tetapi pihak terlapor tidak
hadir pada waktu itu, kemudian dilakukan lagi pemanggilan pada pelaksanaan
sidang ke dua, dan di sidang ke tiga masuk dalam pemeriksaan saksi, lalu sidang
ke empat mendengar jawaban, dan yang terakhir atau sidang ke lima nanti, masuk
dalam pembacaan putusan.

Pada Senin (25/3/2019) sore Bawaslu Sulteng menggelar sidang ketiga,
dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jamrin SH MH, yang
juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu
Provinsi Sulteng.

Sedangkan pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu itu, ialah
Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abdul Malik Saleh.

Adelia Pasha yang maju dengan nomor urut 02, melalui Partai Amanat
Nasional (PAN) itu, diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Dugaan pelanggaran itu terjadi saat istri Wakil Wali Kota Palu, Sigit
Purnomo Said alias Pasha Ungu itu, berada di Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng,
tanggal 5 Maret 2019.

Saat itu, Adelia Pasha menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pempinan
Daerah (DPD) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Kabupaten Poso.

Dellia Wihelmina Pasha mengatakan, pada kesempatan itu dirinya hadir
atas nama Ketua DPW PUAN Sulteng sebagai Caleg DPR RI.

“Saya datang melantik DPD PUAN Poso, yang saya tahu semua sudah
disiapkan oleh DPD PAN Kabupaten Poso,” ujarnya.

Dalam pelantikan itu, Bawaslu Kabupaten Poso mendapatkan indikasi
dugaan pelanggaran. 
Yakni dugaan melakukan orasi kampanye saat memberikan sambutan.

Padahal kedatangan Dellia Wihelmina Pasha tidak sebagai Caleg, tapi
sebagai Ketua DPW PUAN Sulteng.
Dugaan pelanggaran kedua, yaitu kendaraan yang digunakan Dellia
Wihelmina Pasha, adalah kendaraan yang telah dibranding dengan tulisan-tulisan
kampanye.

Dalam sidang itu, Dellia Wihelmina Pasha mendatangkan dua orang saksi
untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Saksi tersebut ialah, Ketua DPD PAN Kabupaten Poso, Muhaimin Yunus
Hadi, bersama Sekretaris DPW PUAN Sulteng Listya Sari Pertiwi.
**





Berita terkait