Pengedar Sabu di Ampana Diciduk Polisi

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Touna: yahya lahamu

TIGA Orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di
Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) ditangkap oleh aparat  Polres Touna
di tempat persembunyian mereka, Selasa (5/3/2019).


Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK, MH, mengatakan ketiga pelaku
berinisial MD (20) warga Kelurahan Dondo, MF (21) warga Kelurahan Uetanaga Atas
dan FM (23) warga Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo.

Mereka ditangkap di sebuah kos wilayah Kelurahan Uemalingku dan petugas
mengamankan 19 paket sabu seberat 10,81 gram.

Kemudian, kata Kapolres, dari hasil pengeledahan, polisi juga menemukan
sejumlah barang bukti lain di antaranya 13 paket lintingan plastik yang diduga
narkoba jenis sabu seberat 5,49 gram, enam paket plastik klip berisi yang
diduga sabu seberat 5,32 gram.


Kemudian satu set alat hisap (bong), satu buah
timbangan digital, tiga buah pireks, satu korek gas, empat handpone, satu
pembungkus rokok sampoerna dan uang sebesar Rp.2.274.000.

“Kita sedang melakukan pengembangan terhadap
kasus ini dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke ruang
Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan tiga orang yang
diduga juga pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di
wilayah Desa Bulan Jaya, Kecamatan Ampana Tete, melalui bhabinkamtibmas.

“Dalam seminggu ini Polres Touna telah meringkus enam orang yang diduga
sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu,”
ujarnya.**

Berita terkait