Polres Touna Limpahkan Kasus Pencabulan ke Jaksa

  • Whatsapp

Reporter/Touna: yahya lahamu

PENYIDIK Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una (Touna)
telah melimpahkan tahap dua berkas pencabulan MM alias Papa Tika (45) yang tega
mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres
Touna AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Zulkifli, SH
kepada media ini, Kamis (14/3/2019).
Kasat Reskrim Polres Touna AKP
Zulkifli mengatakan, pelimpahan tahap dua telah dilaksanakan pada hari ini,
Kamis (14/3/2019) oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Touna.
“Selain tersangka penyidik juga
telah menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Touna yang diterima langsung oleh Kasie Pidum Kejari
Touna,” kata AKP Zulkifli.
AKP Zulkifli menjelaskan, pelimpahan
berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan oleh penyidik setelah berkas
dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Touna .
“Penyidik mencantumkan 
pasal 81 (2) sub pasal 82 (1) Undang-Undang No.17 Tahun 2016 jo Undang-Undang
No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun tahun penjara,”
jelasnya.
Lanjut mantan Kasat Sabhara Polres
Donggala itu, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polsek Tojo berdasarkan No LP-B/02/1/2019/Res Touna/Sek Tojo
tanggal 12 Januari 2019.
“Tersangka MM tega seharusnya
memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anaknya, akan tetapi tersangka
tega mencabuli anak kandungnya semenjak tahun 2010 di rumah tersangka di
Desa Matako, Kecamatan Tojo Barat,” tukasnya.**

Berita terkait