C1 Plano Belum Tertempel, Tuntut

  • Whatsapp
Reporter: Dedi Rahmat

Berdasarkan ketentuan peraturan
komisi pemilihan umum PKPU nomor 3 Tahun 2017 bahwa Formulir C1-KPU atau
pengumuman hasil perhitungam suara ditempel di papan pengumuman kelurahan/desa.
Namun di hari ketujuh pasca-Pemilu 2019, formulir
C1-KPU atau C1 Plano belum juga tertempel di papan pengumuman kantor kelurahan/desa.
C1 Plano tersebut, berisikan pengumuman hasil
perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang digelar pada Rabu, 17 April
2019 lalu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, C1 Plano itu sudah harus tertempel di
tempat-tempat terbuka umum. Hal ini untuk mewujudkan pemilu damai, adil dan
keterbukaan publik.
Itupun sesuai ketentuan Pasal 61 yang menegaskan,
“KPPS memberikan salinan C1 Capres-Cawapres, C1-DPD, C1-DPRRI, C1-DPRD
Provinsi, C1-DPRD Kabupaten/kota di berikan pada Panitia Pemunggutan Suara
(PPS) untuk di tempel di papan pengumuman kelurahan dan desa atau nama lain.”
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, C1 Plano
wajib ditempel pada masing-masing kantor kelurahan atau desa, dengan waktu 7×24
jam.
Apabila pihak penyelenggara, dalam hal ini Panitia
Pemungutan Suara (PPS), tidak menempel C1 Plano tersebut, masyarakat bisa
menuntut. Karena tidak adanya keterbukaan publik dalam hal penghitungan suara
pemilu.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming mengatakan
sudah menindak lanjuti PKPU Nomor 3/2017 tersebut, sejak bimtek dilaksanakan.
Adapun belum tertempelnya C1 Plano itu, pihaknya
masih mengalami banyak kendala. Sehingga, sampai saat ini belum ada pihak PPS
yang menempel C1 Plano itu.
“Ketentuan itu sudah ada dalam buku panduan dan
sudah dijelaskan detail saat bimtek,” kata Tanwir, Selasa (23/4/2019).
Sementara, Ketua KPU kota Palu, Agussalim Wahid
mengaku pihaknya sudah menempelkan C1 Plano itu di papan pengumuman kantor
kelurahan. Namun, ada oknum yang tidak bertanggung jawab mencabut C1 Plano itu.
“Sebenarnya, kami sudah menempel C1 Plano itu.
Hanya saja, ada oknum yang tidak bertanggung jawab, mencabut formulir
tersebut,” jelasnya.
Persoalan tersebut, kata Agussalim, telah
disampaikan kepada semua PPS yang ada di kelurahan. Agar memperbanyak salinan
C1 tersebut.***

Berita terkait