Humas Pemprov: Pelayanan Informasi Publik Indikator Kinerja Pemda, Tingkat Profesionalisme

  • Whatsapp
Sumber: Humpro Sulteng

KEPALA Biro Humas dan Protokoler Pemprov Sulteng Moh
Haris Kariming meminta para Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID)
terus meningkatkan profesionalisme karena pelayanan informasi publik yang
berkualitas merupakan salah satu indikator kinerja pemerintah daerah.


“Semoga PPID semakin profesional melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya untuk meningkatkan penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tojo
Unauna dan Pemerintah Provinsi,” kata Haris Kariming saat menjadi
pembicara pada Sosialisasi PPID di jajaran Pemda Tojo Unauna di
Ampana, Senin (29/4/2019).

Acara sosialisasi tersebut dibuka Wakil Bupati Touna Admin S.
Lasimpala.

Menurut Haris, di antara tugas PPID provinsi adalah secara kontinyu
melakukan pembinaan dan pengembangan SDM yang profesionalisme selaku pelaksana
PPID kabupaten/kota.

Pelayanan informasi publik yang berkualitas, katanya, adalah tolak ukur kinerja
pemerintah daerah dalam era transparansi informasi dan reformasi birokrasi
sesuai petunjuk Permendagri.

Sedangkan Wabub Touna Admin Lasimpala mengatakan di era
pertukaran informasi berbasis digital memungkinkan siapa saja yang lebih banyak
menguasai informasi memegang kendali atas pihak lain yang lebih sedikit menguasainya.

Karenanya perlu pendekatan cerdas dalam hal pengelolaan data informasi supaya
bisa dimanfaatkan efektif bagi kemajuan pembangunan daerah, ujarnya.

“Budaya keterbukaan informasi mutlak jadi pegangan dan prioritas para
penyelenggara pemerintahan guna menentukan kualitas birokrasi dan pelayanan
publik yang prima,” ujar Wabup di hadapan para Sekretaris OPD dan
sekretaris camat se-Kabupaten Touna.

Ia mengatakan bahwa kehadiran PPID di daerahnya mesti lebih diberdayakan, salah
satunya lewat giat sosialisasi dari PPID Provinsi yang berkedudukan di Biro
Humas dan Protokol Provinsi Sulteng.

“Guna menambah wawasan ASN, para penyelenggara birokrasi se Kabupaten Tojo
Unauna yang gilirannya dapat menyediakan akses pelayanan informasi
publik,” lanjut wabup agar mekanisme pelayanan PPID sesuai UU No 14 Tahun
2008 tentang keterbukaan informasi publik dan aturan turunan lainnya.**

Berita terkait