KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum dan HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar
Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Senin
(29/4/2019) di Hotel Lawaka Dondo, Kecamatan Ratolindo.
dan Hak Asasi Manusian (Kemenkum dan HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar
Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Senin
(29/4/2019) di Hotel Lawaka Dondo, Kecamatan Ratolindo.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sulteng
Zulkifli, SH, MH, Wakil Bupati Touna Admin AS. Lasimpala, SIP, Kepala Devisi
Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, SH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum
Herlina, S.Sos, SH, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Safrudin, SH, MH
dan peserta sosialisasi.
Zulkifli, SH, MH, Wakil Bupati Touna Admin AS. Lasimpala, SIP, Kepala Devisi
Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, SH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum
Herlina, S.Sos, SH, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Safrudin, SH, MH
dan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Kemenkum dan HAM
RI, Narasumber dari Polres Touna, Narasumber dari OJK Sulteng
RI, Narasumber dari Polres Touna, Narasumber dari OJK Sulteng
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Sulteng Zulkifli dalam
sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan fidusia merupakan
salah satu kegiatan yang telah dijadwalkan agar informasi mengenai jaminan
fidusia dapat disebarluaskan.
sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi layanan fidusia merupakan
salah satu kegiatan yang telah dijadwalkan agar informasi mengenai jaminan
fidusia dapat disebarluaskan.
“Fidusia menurut ketentuan pasal 1 (ayat 1) Undang-undang
42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut dalam penguasan pemilik benda,” kata Zulkifli.
42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu
benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut dalam penguasan pemilik benda,” kata Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan, bahwa keberadaan jaminan fidusia sebagai
perjanjian ikutan dalam pelunasan hutang, memberikan kepastian hukum bagi
pemberi dan penerima fidusia.
perjanjian ikutan dalam pelunasan hutang, memberikan kepastian hukum bagi
pemberi dan penerima fidusia.
“Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi pemberi dan
penerima fidusia. Kemudahan dimaksud antaranya, benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan bagi penerima
fidusia kemudahan dapat dilihat dalam pelaksanaan eksekusi pemberi fidusia
cidera janji,” jelasnya.
penerima fidusia. Kemudahan dimaksud antaranya, benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia dan bagi penerima
fidusia kemudahan dapat dilihat dalam pelaksanaan eksekusi pemberi fidusia
cidera janji,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Touna Admin AS. Lasimpaladalam
sambutanya mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Kemenkum dan HAM Sulteng
bersama rombongan.
sambutanya mengucapkan selamat datang kepada Kakanwil Kemenkum dan HAM Sulteng
bersama rombongan.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pada
hari ini dan berharap kegiatan ini dapat diikuti sebaik-baiknya oleh peserta,
sehingga dapat mengetahui tentang pelaksanaan jaminan fidusia,”
harapnya.**
hari ini dan berharap kegiatan ini dapat diikuti sebaik-baiknya oleh peserta,
sehingga dapat mengetahui tentang pelaksanaan jaminan fidusia,”
harapnya.**