KPPS Loloskan Pemilih Tanpa A5

  • Whatsapp
Reporter: Dedi rahmat

SEJUMLAH panitia di TPS yang ada di Kota Palu, memberikan
izin kepada pemilih untuk pindah memilih namun tidak disertai formulir A5.
Sedangkan dalam aturannya, hal tersebut tidak dibenarkan. Apalagi pemilih itu,
berasal dari luar Sulawesi Tengah.

Hal ini lolos dari pengawasan pengawas TPS (PTPS)
karena kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) melakukan aksinya saat PTPS
istirahat sholat Dzhuhur.

Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)
Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Adlan mengatakan dari laporan yang diterimanya,
anggota KPPS memberikan izin pemilih yang pindah memilih tanpa formulir A5 atau
pindah memilih.

“Saya mendapatkan laporan dari sejumlah PTPS
yang ketua KPPSnya memberikan izin kepada masyarakat yang pindah memilih tanpa
ada formulir A5 tanpa sepengetahuan pihak PTPS. Hal ini sudah kami tidak
lanjuti,” jelas Adlan saat Pleno Perhitungan suara di Kecamatan Palu
Barat, Rabu (24/4/2019).

Lanjutnya, kejadian tersebut dilakukan pada saat
pencoblosan hari Rabu 17/4. Kejadian itu kata Adlan menjadi salah satu
rekomendasi kejadian khusus yang memungkinkan Palu Barat akan banyak TPS yang
akan melakukan pemilihan suara ulang (PSU).

“Di Kecamatan Palu Barat kami temukan di
kelurahan baru TPS 10, 12, 13 serta Kelurakah Lere TPS 39. Kami juga sudah
mengajukan sejumlah TPS itu sebagai rekomendasi untuk di lakukan pemilihan
ulang,” tandasnya.

Pelanggaran pemilu seperti di Kelurahan Lere dan
Baru itu hampir di semua TPS banyak yang terjadi. Sebab, antusias pemilih
begitu tinggi dalam Pemilu serentak 2019 ini. Ini juga yang memicu tingginya
pelanggaran pemilu. ***

Berita terkait